Senin, 06 Desember 2010

Makalah Perbandingan Hukum Tata Negara

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Republik Korea (bahasa Korea: Daehan Minguk (Hangul: 대한민국; Hanja: 大韓民國); bahasa Inggris: Republic of Korea/ROK) biasanya dikenal sebagai Korea Selatan, adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea. Di sebelah utara, Republik Korea berbataskan Korea Utara, di mana keduanya bersatu sebagai sebuah negara hingga tahun 1948. Jepang berada di seberang Laut Jepang (disebut "Laut Timur" oleh orang-orang Korea) dan Selat Korea berada di bagian tenggara. Negara ini dikenal dengan nama Hanguk (한국; 韓國) oleh penduduk Korea Selatan dan disebut Namchosŏn (남조선; 南朝鮮; "Chosŏn Selatan") di Korea Utara. Ibu kota Korea Selatan adalah Seoul (서울).
Korea dimulai dengan pembentukan Joseon (atau lebih sering disebut dengan Gojoseon untuk menhindari persamaan nama dengan Dinasti Joseon pada abad ke 14) pada 2333 SM oleh Dangun. Gojoseon berkembang hingga bagian utara Korea dan Manchuria. Setelah beberapa kali berperang dengan Dinasti Han Gojoseon mulai berdisintegrasi.
Tiga Kerajaan Korea pada akhir abad ke-5
Dinasti Buyeo, Okjeo, Dongye dan konfederasi Samhan menduduki Semenanjung Korea dan Manchuria Selatan. Goguryeo, Baekje, and Silla berkembang mengatur Tanjung Korea yang dikenal dengan Tiga Kerajaan Korea. Unifikasi yang dilakukan oleh Kerajaan Silla dengan menundukkan kerajaan Goguryeo berhasil membawa puncak ilmu pengetahuan dan budaya yang besar yang ditunjukkan dengan perkembangan puisi dan seni serta kemajuan agama Budha. Untuk pertama kalinya Semenanjung Korea berhasil disatukan oleh Silla pada tahun 676 menjadi Silla Bersatu. Para pelarian Goguryeo yang selamat mendirikan sebuah kerajaan lain di sisi timur laut semenanjung Korea, yakni Balhae. Hubungan antara Korea dan China berjalan dengan baik pada masa Dinasti Silla. Kerajaan ini runtuh akibat adanya kerusuhan dan konflik yang terjadi di dalam negeri pada abad ke 10, Kerajaan Silla jatuh dan menyerah kepada dinasti Goryeo pada tahun 935.
Silla Bersatu akhirnya runtuh di akhir abad ke-9, yang juga mengakhiri masa kekuasaan Tiga Kerajaan. Kerajaan yang baru, Goryeo, mulai mendominasi Semenanjung Korea. Kerajaan Balhae runtuh tahun 926 karena serangan bangsa Khitan dan sebagian besar penduduk serta pemimpinnya, Dae Gwang hyun, mengungsi ke Dinasti Goryeo. Selama masa pemerintahan Goryeo, hukum yang baru dibuat, pelayanan masyarakat dibentuk, serta penyebaran agama Buddha berkembang pesat. Tahun 993 sampai 1019 suku Khitan dari Dinasti Liao meyerbu Goryeo, tapi berhasil dipukul mundur. Kemudian di tahun 1238, Goryeo kembali diserbu pasukan Mongol dan setelah mengalami perang hampir 30 tahun, dua pihak akhirnya melakukan perjanjian damai.
Pada tahun 1392, Taejo dari Joseon mendirikan Dinasti Joseon setelah menumbangkan Goryeo. Raja Sejong (1418-1450) mengumumkan penciptaan abjad Hangeul. Antara 1592-1598, dalam Perang Imjin, Jepang menginvasi Semenanjung Korea, tapi dapat dipatahkan oleh prajurit pimpinan Admiral Yi Sun-shin. Lalu pada tahun 1620-an sampai 1630-an Dinasti Joseon kembali menderita serangan dari (Dinasti Qing).
Pada awal tahun 1870-an, Jepang kembali berusaha merebut Korea yang berada dalam pengaruh Cina. Pada tahun 1895 Maharani Myeongseong dibunuh oleh mata-mata Jepang Pada tahun 1905, Jepang memakasa Korea untuk menandatangani Perjanjian Eulsa yang menjadikan Korea sebagai protektorat Jepang, lalu pada 1910 Jepang mulai menjajah Korea. Perjuangan rakyat Korea terhadap penjajahan Jepang dimanifestasikan dalam Pergerakan 1 Maret dengan tanpa kekerasan. Pergerakan kemerdekaan Korea yang dilakukan Pemerintahan Provisional Republik Korea lebih banyak aktif di luar Korea seperti di Manchuria, Cina dan Siberia.
Dengan menyerahnya Jepang di tahun 1945, PBB membuat rencana administrasi bersama Uni Soviet dan Amerika Serikat, namun rencana tersebut tidak terlaksana. Pada tahun 1948, pemerintahan baru terbentuk, yang demokratik (Korea Selatan) dan komunis (Korea Utara) yang dibagi oleh garis lintang 38 derajat. Ketegangan antara kedua belah pihak mencuat ketika Perang Korea meletus tahun 1950 ketika pihak Korea Utara menyerang Korea Selatan.
Korea Selatan terdiri dari 1 Kota Khusus (Teukbyeolsi; 특별시; 特別市), 6 Kota Metropolitan (Gwangyeoksi; 광역시; 廣域市), dan 9 Provinsi (do; ; ). Nama-nama di bawah ini diberikan dalam bahasa Inggris, Alihaksara yang Disempurnakan, Hangul, dan Hanja.
Kota Istimewa/Khusus
  • Kota Istimewa/Khusus Seoul

 Kota Metropolitan

  • Kota Metropolitan Busan (Busan Gwangyeoksi; 부산광역시; 釜山廣域市)
  • Kota Metropolitan Daegu (Daegu Gwangyeoksi; 대구광역시; 大邱廣域市)
  • Kota Metropolitan Incheon (Incheon Gwangyeoksi; 인천광역시; 仁川廣域市)
  • Kota Metropolitan Gwangju (Gwangju Gwangyeoksi; 광주광역시; 光州廣域市)
  • Kota Metropolitan Daejeon (Daejeon Gwangyeoksi; 대전광역시; 大田廣域市)
  • Kota Metropolitan Ulsan (Ulsan Gwangyeoksi; 울산광역시; 蔚山廣域市)

 Provinsi

  • Provinsi Gyeonggi (Gyeonggi-do; 경기도; 京畿道)
  • Provinsi Gangwon (Gangwon-do; 강원도; 江原道)
  • Provinsi Chungcheong Utara (Chungcheongbuk-do; 충청북도; 忠淸北道)
  • Provinsi Chungcheong Selatan (Chungcheongnam-do; 충청남도; 忠淸南道)
  • Provinsi Jeolla Utara (Jeollabuk-do; 전라 북도; 全羅北道)
  • Provinsi Jeolla Selatan (Jeollanam-do; 전라 남도; 全羅南道)
  • Provinsi Gyeongsang Utara (Gyeongsangbuk-do; 경상 북도; 北道)
  • Provinsi Gyeongsang Selatan (Gyeongsangnam-do; 경상 남도; 南道)
  • Provinsi Jeju (Jeju-do; 제주도; 濟州道)
Setelah membahas mengenai sejarah dan penjelasan umum lainnya mengenai Korea Selatan, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai sistem ketatanegaraan dari Republik Korea Selatan.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yakni :
1.    Bagaimana sistem ketatanegaraan Republik Korea Selatan secara umum?
2.    Perbandingan sistem ketatanegaraan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Republik Korea Selatan secara Umum?















BAB II
PEMBAHASAN
Korea Selatan adalah negara presidensial. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Lembaga eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Presiden dipilih oleh masyarakat untuk masa jabatan lima tahun. Sedangkan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan ditunjuk oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Kabinet terdiri dari Dewan Negara yang ditunjuk oleh Presiden atas rekomendasi Perdana Menteri.
Adapun tugas utama dari Presiden sebagai Kepala Negara adalah menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan bertanggung jawab untuk menjaga independensi, integritas territorial, dan kontinuitas dari Negara dan konstitusi. Tugas dari Eksekutif ini dipegang penuh oleh presiden. Sedangkan tugas dari Perdana Menteri adalah membantu Presiden dan mengarahkan kementrian eksekutif.
Dewan Negara terdiri dari Presiden, Perdana menteri, dan anggota lainnya yang berjumlah tidak lebih dari tiga puluh dan tidak kurang dari lima belas orang yang dimana anggota Dewan Negara tersebut adalah Kementrian Eksekutif atau Menteri Negara. Presiden adalah Ketua Dewan Negara dan Perdana Menteri adalah Wakil Ketua.
Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun yang disebut dengan Majelis Nasional. Jumlah anggota Majelis Nasional berdasarkan konstitusi Republik Korea Selatan tidak boleh kurang dari dua ratus orang. Majelis Nasional dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil.Adapun tugas dari Majelis Nasional adalah :
1.    Memiliki tugas untuk menjaga standar tinggi integritas
2.    Mengutamakan kepentingan nasional dan menjalankan tugas mereka sesuai dengan hati nurani.
Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup. Sidang paripurna dapat dilaksanakan selama tidak lebih dari 100 hari. Selain itu Majelis Nasional juga dapat mengadakan sidang luar biasa (sidang istimewa) atas permintaan Presiden (eksekutif). Sedangkan sidang luar biasanya dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari. Majelis Nasional mempunyai fungsi Anggaran, sedangkan fungsi legislasi dilaksanakan bersama eksekutif.
Lembaga Yudikatif di Korea Selatan terbagi atas 2 yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dalam konstitusi Korea Selatan, Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi Negara yang dipimpin oleh seorang ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung tersebut diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional. Hakim Mahkamah Agung akan diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua Mahkamah Agung dan atas persetujuan Majelis Nasional.
Berbicara tentang masa jabatan Ketua Mahkamah Agung yaitu selama enam tahun dan tidak dapat diangkat kembali. Masa jabatan Hakim Mahkamah Agung adalah enam tahun namun mereka dapat dipilih kembali sesuai ketentuan perundang-undang.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang terdiri dari :
·         Tiga hakim ditunjuk oleh Presiden
·         Tiga hakim ditunjuk oleh Majelis Nasional
·         Tiga hakim ditunjuk oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat oleh Presiden dari Sembilan Hakim Konstitusi lainnya berdasarkan persetujuan Majelis Nasional.
            Adapun wewenang Mahkamah Konstitusi korea Selatan antara lain
·         Inkonstitusionalitas hukum atas permintaan pengadilan
·         Pemakzulan (impeachment)
·         Pembubaran Partai Politik
·         Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
·         Judicial review undang-undang terhadap Konstitusi

Adapun masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Demokrasi masuk di Korea Selatan pada era tahun 1980-an, dan ini merupakan pembangunan dan kemajuan terutama dibidang politik-ekonomi yang paling dramatis di sepanjang sejarah Korea Selatan. Dan dalam pembentukan sistem demokrasi yang lebih baik itu, Korea Selatan mempunyai misi sendiri yaitu dapat mencapai cita-cita dan menggapai nilai-nilai modernisasi yang mencakup keamanan dan stabilitas nasional. Sementara kita sendiri tahu bahwa Korea Selatan adalah negara yang monokultur, dimana sangat bagus sekali suatu sistem seperti demokrasi dinut oleh masyarakat yang monokultur.

Korea Selatan menganut sistem multi partai. Partai yang telah didirikan setelah pertengahan tahun 1980-an di Korea Selatan, membuktikan adanya kesuksesan dalam menyusun strategi pemilu yang lebih sistematis dan juga aktif dari pada kepentingan-kepentingan kelompok yang terdahulu. Kelompok kepentingan yang berkembang secara independen berpartisipasi secara aktif dalam pemilu. Adapun beberapa nama partai yang ada di Korea Selatan :
1.    Grand National Party (GNP)
2.    United New Democratic Party (UNDP)
3.    Creative Korea Party (CKP)
4.    Economic Republican (ER)
5.    Centrist Reformist Democratic Party (CRDP)
6.    Korea Socialist Party (KSP)
7.    Democratic Labor Party (DLP)
Komite Pemilihan (KPU,Indonesia) dibentuk untuk administrasi partai politik peserta pemilihan umum. Anggotanya terdiri dari tiga orang yang ditunjuk oleh Presiden, tiga orang ditunjuk oleh Majelis Nasional dan tiga orang lagi ditunjuk oleh Hakim Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, Ketua Komite dipilih dari anggota komite.
Adapun masa jabatan anggota komite yakni enam tahun dan tidak dapat bergabung ataupun terlibat dalam partai politik (independen).

Matrix Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Korea Selatan :

Perbandingan
Indonesia
Korea Selatan
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Presidensiil
Bentuk Pemerintahan
Republik
Republik
Eksekutif
Presiden
Presiden, Perdana Menteri
Legislatif
Bikameral : DPR dan DPD
Unikameral : Majelis Nasional
Yudikatif
MA, MK
MA, MK







                                                       









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Korea Selatan adalah negara presidensial. Seperti pada negara-negara demokrasi lainnya, Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden dan dibantu oleh perdana menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun yang disebut dengan Majelis Nasional dimana lembaga perwakilan di Korea Selatan ini menggunakan sistem bicameral. Lembaga yudikatifnya dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.