Kamis, 14 Oktober 2010

jurisdiksi


Jurisdiksi

Komunikasi di internet adalah “komunikasi cerdas”, yang berarti bahwa paket informasi yang dikirim melalui internet melalui jalur yang paling tidak memenuhi penuh sesak yang makin memperumit masalah,lokasi seorang pemakai tidak penting bagi fungsi internet, dan lokasi memang dapat sulit ditetapkan.
Dalam bagian selanjutnya, kita akan menelaah jurisdiksi, aik pidana maupun perdata, didunia maya,. Karena internet itu sendiri adalah medium yang unik untuk mengadakan transaksi, maka bahasan selanjutnya akan dimulai dengan mengurai internet dan perkembangannya sehingga sifat ketidaktentuan geografis (jurisdiksi) internet dapat terurai dengan baik dan jelas. 
Internet dan perkembangannya
Sejarah perkembangan internet
Sejarah perkembangan internet tidak dantara uni soviet dapat dipisahkan dari terjadinya perang dingin antara Uni Soviet dengan Amerika serikat.
Seusai perang dunia II, perang dingin trus berimplikasi dengan semakin giatnya kedua negara mengembangkan teknologi dan amerika kemudian ikut mengembangkan teknologinya dengan peruntukan militer. Dalam hal ini, dibentuklah Advanced Research Project Agency (ARPA). Tugas pertama yang diembannya adalah mengembangkan dan melindungi data-data dan sistem komunikasi yang telah dibangun dan tidak dapat dihancurkan.
Upaya pengamanan informasi dan sistem komunikasi telah mengantarkan terjalinnya kerjasama antar kalangan dengan berbagai universitas di Amerika. Licklider dan W.Clark adalah orang-orang pertama yang membuat paper dengan judul online man computer communication.
Departemen pertahanan Amerika Serikat dalam upaya untuk membuat jaringan komputer yang bisa saling brhubungan antara satu dan yang lainnya telah melakukan suatu eksperimen 20 tahun yang lalu, eksperimen itu sisebut ARPAnet yang diharapkan tetap berfungsi, meskipun terjadi gangguan pada sebagian jaringan tersebut.
Pada waktu yang hampir bersamaan,LAN berbasis ethernet mulai dikembangkan. Pada umumnya LAN tersebut menggunakan UNIX yang dilengkapi perangkat lunak jaringan IP. Pada saat itu banyak organiasasi yang membangun jaringannyasendiri yang menggunakan protokol komunikasi seperti yang di sebut oleh ARPAnet sebagai IP yang banyak disempurnakan sehingga terbentuk menjadi internet seperti sekarang ini.
1.       Cara kerja internet
Internet terhubung satu sama lainnya melalui satu set peralatan atau komputer yang disebut router yang menghubungkan jaringan-jaringan melalui satu jaringan yang angat besar.
2.       Aplikasi aplikasi di internet
Saat ini telah banyak jenis aplikasi yang dapay dijalankan di internet. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah Telnet atau remote login, FTP, Mail, News, Gopher, Wais, serta WWW (World Wide Web).

Ø  Telnet (Remote Login)
Masuk ke jaringan dari jauh adalah proses login dari suatu komputer ke suatu server (komputer lain yang terhubung juga ke internet.
Fasilitas remote login merupakan fasilitas standar yang biasanya tersedia dalam sistem operasi UNIX.

Ø  FTP (File Transfer Protokol)
dalah fasilitas untukmemindahkan file dari suatu komputer ke komputer lainnyamelaui jaringan internet file tersebut dapat di loading ke komputer para pengguna (user) keadaanya terkompres sehingga ukuran filenya menjadi lebih kecil.

Ø  Elektronik mail
Adalah fasilitas untuk mengirimkan surat secara elektronik. Konsepnya sama persis dengan pengiriman surat melalui Pos, hanya surat kita ini dibuat dalam file teks.beberapa fasilitasnya :
a)       Folder, yaitu fasilitas untuk menyimpan dan mengelompokkan daftar surat yang masuk atau sudah dikirim
b)       Forwaring, yaitu fasilitas untuk menruskan surat yang diterima user lain
c)       Replay, yaitu fasilitas untuk membalas surat kepada pengirimnya
d)       Mailing list, yaitu fasilitas untuk melihat daftar suta, misalnya surat-surat yang masuk dan belum dibaca. E-mail menggunakan protikol SMPT (simple Mail Transfer Protokolyang bekerja diatas protokol TCP/IP
Ø  News
Dengan menggunakan elektronik mail pada dasarrnyadciptakan forum diskusi yang melbatkan sejumlah orang. Surat-surat untuk tujuan tersebut yang ingin terlbat dalam diskusi. Cara ini kurang efisien untuk julah user yang sangat besar, oleh karena itu muncul aplikasi baru yang isebut newsyang hanya disebut web saja. WWW adalah aplikasi yang aplikasi yangpaling banyak menggunakan fasilitas grafik multimedia serta menyediakan kemampuan lingking yang sangat besar.

Sifat internet dan ketidaktentuan geografis

Internet merupakan jaringan yang terhubung dengan jaringan lainnya yang tersambung ke sistem regional nasional maupun internasionaldengan aneka ragam sambunganseperti kabel serat optik, kawat tembaga pasangan berpilin, transmisi gelombang mikroatau media komunikasi lainnya. Setiap komputer mempunyai konvensi bahasa mesin yang dikenal sebagai protokol internet atau IP.
Untuk mengirimkan informasi ke komputer lainnya. Internetmemecah menjadi paket-paket, yan dilabeli dengan alamat tujuan akhir dan kode-kode yang memungkinkannya untuk kembali disusun dengan urutan yang semestinya pada komputer tujuan. Dapat mengikuti jumlah berapapun rute dari satu komputer lain. Bahkan sebenarnya, informasi dilewatkan melalui lintasan yang paling tidak penuh sesak, lintasan yang terus di tinjau kembali seiring lewatnya informasi dari simpul-ke simpul sepanjang internet.
Salah satu konsep yang terkait adalah bahwa lokasi komputer maupun tidak penting baik bagi internet maupun bagi individu-individu yang mencoba mengakses informasi tersebut.akses menuju informasi berlangsung melalui sistem permintaan dan balasan seseorang pemakaionline menginginkan informasi dari komputer lain komputernya memintanya dari komputer lain tersebut yang dapat meluluskan atau menolak permintaan tergantunng kriteria yang sudah diprogram. Jika permintaan diterima maka pemakai (client) mengakses remote server seakan-akan ia memakainya langsung. Komputer dikamar seberang dunia tidak ada bedanya tergantung ari padatnya lalu lintas jaringan, mengakses server yang jauh lebih cepat dari mengakses server di kamar sebelah.
Fitur-fitur ini memungkinkan komputer dan manusia untuk berbagai informasi dalam jumlah yang maha besar termasuk hal-hal seprti perangkat lunak, musik, serta barang jasa lainnya yang berdasarkan informasi. Juga konsumen dapat membeli (dan tempat-tempat usaha dan menjual) aneka barang jadi. Maka, internet memungkinkan pertukaran barang  seprti halnya didunia fisik (atau barang berbasis informasi seperti perangkat lunak. Alamat internet bukanlah alamat fisik di ruang nyata melainkan alamat logis jaringan. Saat ini alamat E-mail tertentu bisa saja tinggal di inggris, dan besok bisa saja ada di indonesia , atau mungkin ia tidak akan pindahtetapi mungkin memindahkan operasinya dan alamat internetnya) ke sebuah induk mesin  di Hon-Kong. Peralihan ini tidak kasat mata bagi para pemakai internet. Ketika mereka meminta akses ke alamat itu, mereka akan melewatkan ke lokasi alamat tersebut dengan jaringan.
Singkatnya, tidak akan tumpah tindih antara ruang maya dengan ruang maya, sekalipu domain memerikan petunjuk mengenai mesin induk, nama tersebut tidak memberikan apa-apa mengenai lokasi si pemakai, yang bisa dimana saja.

Jurisdiksi

Jurisdiksi secra umum dalam konteks hukum internasional . jirisdiksi dijadikan sebagai kekuasaan atau kompetensi hukum negaraterhadap orang, benda atau peristiwa hukum. Jurisdiksi ini dipandang sebagai refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan. Menurut Shaw jurisdiksi dipandang suau kedaulatan yang vital dan sentral yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan atau kejadian hukum.
Jurisdiksi selalu terkait dengan persalan wilayah, namun dalam praktek tidaklah mutlak sifatnya. Negara-negara lain dapat menjumpai jurisdiksi untuk mengadili suatu tindak pidana meskipun tidak pidana itu dilakukan di luar negaranya.
Prinsip yang berkaitan dengan jurisdiksi suatu negara adalah:



1.     Prinsip Teritorial

Menurut prinsip ini, setia negara mempunyai jurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya. Prinsip ini dipandang sebagai prinsip yang sangat fundamental dalam soal hukum internasional keika menyoal masalah yurisdiksi.
Dalam praktek sering ditemui bahwa prinsip teritorial ini diklasifikasikan kedalam prinsip teritorial subyektif dan prinsip teritorial obyektif.
Suatu negara dengan kompetensi yurisdiksinyakeeratan hubungan kedua negara tertuang dalam bentuk:
1)    Negara dimana suatu perbuatan tindak pidana/kejahatan dilakukan biasanya menjumpai kepentingan yang paling kuatuntuk menghukumnya.
2)    Biasanya sipelaku kejahatan ditemukan di negara tempat ia melakukan tindak pidana/kejahatan.
3)    Biasanya local court (pengadilan setempat) dimana tidak pidana /kejahatan adalah yang paling tepat, karena saksi-saksi termasuk didalamnya barang buktinya dapat ditemukan di negara tersebut.
4)    Adanya fakta bahwa adanya sistem-sistem hukum yang berbeda, dan karenanya akan janggallah.
oleh karenanya itu, dalam perkembangannya prinsip teritorial ini bukan hanya berlaku terhadap hal lintas di laut teritorial , terhadap kapal yang berbendera asing di laut teritorial, pelabuhan, terhadap orang asing, dan atau terhadap pelaku tindak pidana. Baik dalam tindak pidana yang dilakukan dengan media internet yang bersifat untouchable.
2.       Prinsip Nasionalitas

Yakni suatu negara dapat mengadili warganegaranya terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukannya dimana juga ia berada, dibedakan atas:
1)       Prinsi Nasionalitas Aktif.
Menurut prinsip ini, suatu nagara memiliki jurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana diluar negeri. Dalam hal mengadili, tentunya orang tersebut harus diekstradisikan sebelumnya.
2)       Prinsip Nasionalitas Pasif
Menurut prinsip inisuatu negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakuan tindak pidana trhadap warga negaranya diluar negeri

3.       Prinsip Perlindungan
Suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan yang melakukan kejahatan diluar negeri yang di duga dapat mengancam keamanan, integritas, dan kemerdekaan.
Prinsip ini dipandang sebagai prinsip yang berupaya untuk melindungi kepentingan vital suatu negara. Dalam hal ini dapat saja ditemukan seseorang yang melakukan kegiatan (dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana) yang didalam negerinya bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi dalam lingkup internasional hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana.
Dalam prakteknya hampir semua negara menerapkan prinsip ini. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan Amerika dan Inggris yang tidak lazim menggunakan prinsip ini.
Dalam kaitannya dengan dunia siber maka seyogyannya prinsip ini dapat diterapkan dengan melihat aktifitas-aktiitas yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang dapat berakibat timbulnya keceasan dan kekhawatiran terhadap persoalan keamana, integritas dan kemerdekaan.
4.       Prinsip Universalitas
Stiap negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana kejahatan tertentu. Prinsip ini diterima secara umum karena tindak kejahatan tersebut dianggap tindakan yang mengancam masyarakat internasional secara keseluruhan.
Dalam praktek tiap negara kegiatan pembajakan dan kejahatan telah mendapat pengakuan oleh masyarakat internasional dengan menerapkan prinsip internasinal dalam menghukum pelakunya. Hal ini dapat dilihat dalam Konvensi Hukum Laut III (UNCLOS III) 1982 dan Internasional Criminal Court.
Penerapan prinsip ini akan disesuaikn dengan kasus-kasus yang dihadapi. Oleh karena itu, dalam konteks yurisdiksi mana yang akan diterapkan dalam kasus Cybercrime, maka bahasan slanjutnya akan difokuskan jurisdiksi pidana dan perdata.
Jurisdiksi Pidana
Umumnya diuraikan dalam segi tempat kejadian yang berarti bahwa terdakwa melakukan seluruh atau sebagian kejahatan di lojasi geografis tempat terletaknya pengadilan tempat kejadian dapat berlainan.
Artinya bagi kejahatan maya adalah bahwa terdakwa tertentu dapat dikenai sanksi pidana dihampir semua jurisdiksi dimana ada sambungan internet. Suatu perintah dapat memiliki kelonggaran yang luas untuk memutuskan dimana untuk menuntutpelaku kejahatan online karena kejahatan dapat dilakukan dimana terdakwa berada, dimana korban berada, dan semua jurisdiksi yang secara yurisdiksi telah terkena tindakan terdakwa.
Dengan kata lain dalam kejahatan ruang dunia maya, terdakwa sering kali di dunia fisik yang sama dengan korban. Itu membuat tempat kejadian (dari jurisdiksi pidana) relatif mudah ditentukan. Tetapi diruang maya, seorang pelaku tidak lagi perlu berada ditempat kejadian perkara sebenarnya
Jurisdiksi Perdata
Jurisdiksi Perdata membingungkan, sejak ditukannya mobil, tanpa perhitungan internetpun sudah membingungkan, oleh karena itu bahasan mengenai yurisdiksi perdata akan dimulai dengan:
1.       Pemikiran tradisional mengenai jurisdiksi diri : kehadiran fisik dan kontak minimum
Jurisdiksi perdata umumnya digambarkan sebagai jurisdiksi pribadi, yang muncul ketika seseorang mengadakan suatu jenis kontak dengan forum, sebelum adanya mobil, jurisdiksi pribadi lebih mudah.
Dengan kata lain bahwa jurisdiksi adalah apakah seorang terdakwa dapat membayangkan bahwa seseorang dapat dituntut disana. Untuk menentukan apakah terbayangkan bagi seorang terdakwa non-wargabahwa ia dapat dituntut di forum berdasarkan kontak-kontak spesifikasinya disana
Terdakwa harus melakukan suatu perbuatan atau melaukan suatu transaksi di dalam forum, atau melakukan
ü  Suatu perbuatan dimana ia sengaja memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kegiatan di forum, sehingga mendapat manfaat dan perlindungan dari undang-undang
ü  Klaim harus timbul dari atau diakibatkan oleh kerugian terdakwa yang berhubungan dengan forum
ü  Pelaksanaan jurisdiksi harus masuk akal
Perolehan keuangan (menghasilan uang di forum) dianggap merupakan indikasi yang baik bahwa terdakwa telah mendapatkan manfaat secara kongkrit dari forum, dan oleh karenanya dapat dikenai tuntutan disana.


2.       Jurisdiksi di ruang maya

Adalah membingungkan mengingat masih begitu barunya pertumbuhan perdagangan di internet, pengadilan belum cukup memahami masalah-masalahnya untuk dapat menetapkan standar yang terinci.
Pada umunya, pengadilan akan menengok halaman web tersebut mencantumkan informasi, kecil kemungkinan bahwa bahwa jurisdiksi akan ada dalamsuatu forum. Dilain pihak, penawaran usaha yang berulang-ulang dari forumdapat menetapkan yurisdiksi, seperti halnya transmisi informasi iklan.
Intinya adalah, jika sebuah perusahaan membuat situs yang mengandung lebih dari informasi fsif mengenai produk atau jasa-jasanya, perusahaan tersebut mengandung resiko terkena jurisdiksi diri di forum dimana produk-produknya di kirim.

Rabu, 13 Oktober 2010

tugas pemilu

Sistem Pemilihan Umum Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Indonesia yang merdeka tahun 1945 cukup sering menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilu-pemilu yang pernah terjadi adalah 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Jadi, Indonesia telah mengadakan sekitar 10 kali pemilihan umum dalan perjalanan politiknya.
Masing-masing pemilihan umum memiliki karakteristik masing-masing, bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung. Sistem Demokrasi Liberal menaungi pemilu 1955, 1999, dan 2004. Pemilu-pemilu lainnya terjadi di masa sistem politik rezim otoritarian kontemporer Orde Baru.
Tipe sistem pemilihan umum yang banyak dipakai di Indonesia adalah Proporsional, dengan beberapa pengecualian.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu :
1. Single Member Constituency (satu daerah pemilihan memiliki satu wakil; biasanya disebut Sistem Distrik).
2. Multi Member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang).
Pemilu sistem distrik dan sistem proporsional masih menjadi perdebatan diantara para ahli dan praktisi politik. Masing masing mereka memiliki alasan yang kuat untuk bisa menerapkan salah satu dari sistem tersebut di negara mereka. Begitu pula dengan Indonesia..

B. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1. Sistem pemilihan apa yang cocok untuk diterapkan di Indonesia?
2. Keunggulan apa yang diperoleh dalam penerapan Sistem Pemilihan Distrik?

C. TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui sistem pemilihan yang cocok untuk Indonesia
2. Untuk mengetahui apa saja keunggulan jika sistem pemilihan distrik diterapkan.
Manfaat yang diperoleh adalah dengan penulisan makalah ini diharapkan pembaca bisa lebih memahami bagaimana system pemilihan di Indonesia yang betul-betul sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia pada saat ini





BAB II

PEMBAHASAN

A.Sistem pemilihan yang cocok untuk Indonesia
Perbandingan Sistem Pemilihan Disrik dengan Sistem Pemilihah Proporsional.
Pada sistem distrik, daerah pemilihan berbasis pada jumlah penduduk. Sedang pada sistem proporsional, basis pemilihan wilayah (biasanya propinsi) terlepas jumlah penduduknya sama atau tidak .
Pada sistem distrik, ukuran daerah pemilihan kecil, berupa distrik, sehingga jumlah daerah pemilihan menjadi banyak. Sedangkan pada sistem proporsional, ukuran daerah pemilihan besar (di Indonesia propinsi), sehingga jumlah daerah pemilihan menjadi lebih sedikit.
Pada sistem distrik, batasan daerah pemilihan berubah-ubah sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk. Sedangkan pada sistem proporsional, batasan daerah tetap, kerena tak bergantung pada perubahan jumlah penduduk.
Pada sistem distrik, setiap daerah pemilihan (distrik) hanya ada satu wakil terpilih. Sedangkan pada sistem proporsional, setiap daerah pemilih (wilayah) punya beberapa wakil secara proporsional.
Pada sistem distrik, caleg harus berasal/berdomisili di daerah pemilih (distrik) tempat dirinya dicalonkan. Sedangkan pada sistem proporsional, asal caleg bebas, tidak harus putra daerah.
Pada sistem distrik, hubungan pemilih dengan caleg terpilih bisa berupa hubungan langsung (baca: lewat caleg independen), namun dapat pula melalui partai (dicalonkan oleh partai). Dengan kata lain, caleg terpilih dicalonkan oleh pemilih atau pemilih dan partai. Sedangkan pada sistem proporsional, hubungan pemilih dengan caleg terpilih melalui partai, (tak ada caleg independen).
Artinya, caleg dicalonkan oleh dan melalui partai.
Pada sistem distrik, caleg terpilih bertanggung jawab kepada rakyat pemilih (untuk caleg independen) atau kepada rakyat pemilih dan partai. Dengan kata lain, dalam sistem ini kekuasaaan partai atas caleg terpilih sangat kecil. Sedang pada sistem proporsional, caleg terpilih lebih bertanggung jawab kepada partainya bukan kepada rakyat pemilih, karena memang partai yang mencalonkan dirinya. Singkatnya, kekuasaan partai atas caleg terpilih cukup besar.
Pada sistem distrik, caleg dikenal oleh rakyat pemilih. Bila tak dikenal hampir pasti dia tak akan dipilih. Sistim ini menekankan kualitas dan atau popularitas individu. Sedang pada sistem proporsional, Caleg kurang atau bahkan bisa tidak dikenal rakyat pemilih, karena memang rakyat hanya memilih tanda OPP,
bukan memilih individu caleg.
Pada sistem distrik, cenderung merugikan partai kecil, karena suara pihak yang kalah hilang alias tidak dihitung. Akibatnya, hasil perbandingan suara pemilih dan wakil terpilih menjadi tidak berimbang (proporsional). Sedang pada sistem proporsional, cenderung menguntungkan partai kecil, karena semua suara memang dihitung secara proporsional, alias tidak ada suara yang hilang.
Pada sistem distrik, banyak suara yang hilang sia-sia (wasted), sehingga pemilih pun akan kian malas untuk memilih partai yang sudah pasti kalah (partai gurem). Dengan sistem penghitungan suara seperti ini, maka pada akhirnya akan cenderung menghasilkan dua partai besar. Sedang pada sistem proporsional, suara asti dihitung, maka sistem ini cenderung menghasilkan multi partai, sebab meskipun partainya kecil, tetapi tetap berharap dapat kursi hasil gabungan dari suara di berbagai wilayah.
Pada sistem distrik, Adanya dua partai besar memungkinkan partai yang menang mendapat suara mayoritas mutlak, sehngga tidak mengarah ke pemerintahan koalisi. Sedang pada sistem proporsional, partai kecil tetap eksis, maka suara/kursi menjadi terpecah-pecah ke dalam partai-partai kecil. Untuk dapat membentuk pemerintahan mayoritas mutlak (50% + 1), biasanya partai-partai akan mengarah kepemerintahan koalisi.
Pada sistem distrik, cenderung ke sistem sentralisasi, karena wakil rakyat memang lebih loyal pada pemilih dan konstituensinya, bukan kepada pusat. Implikasinya, sistem distrik menghasilkan keterbukaan pertanggung jawaban politik dari wakil terhadap rakyat yang diwakili. Sedang pada sistem proporsional, cenderung ke arah sentralisasi, karena wakil rakyat loyal pada pusat.
Berdasarkan perbandingan di atas, system pemilihan umum yang cocok di Indonesia adalah system pemilihan umum dengan system distrik karena wilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki jumlah penduduk yang banyak dan persebaran penduduk yang tidak merata, agar tiap daerah memiliki jumlah perwakilan yang sama, sehingga tidak menimbulkan diskriminasi pada setiap daerah. Jadi dalam hal ini jumlah penduduk Indonesia tidak akan mempengaruhi jumlah anggota dewan tetapi berdasarkan jumlah distrik yang terdapat pada tiap daerah dan hal ini akan lebih menghemat biaya di bandingkan dengan system pemilihan proporsional.
Setiap distrik memiliki satu wakil yang berdomisili di daerah pemilih yang memiliki hubungan lagsung dengan pemilih dalam hal ini caleg independen namun dapat pula perwakilan partai. Dengan kata lain, caleg terpilih dicalonkan oleh pemilih atau pemilih dan partai. Selain itu, caleg terpilih bertanggung jawab kepada rakyat pemilih (untuk caleg independen) atau kepada rakyat pemilih dan partai. System ini juga menjadikan wakil rakyat memang lebih loyal pada pemilih. sistem distrik menghasilkan keterbukaan pertanggung jawaban politik dari wakil terhadap rakyat yang diwakili. Pada sistem distrik, caleg dikenal oleh rakyat pemilih. Bila tak dikenal hampir pasti dia tak akan dipilih. Sistim ini menekankan kualitas dan atau popularitas individu. Kemudian apabila menggunakan system ini maka dengan sendirinya partai-partai kecil gugur.

B. Keunggulan dari Sistem Pemilihan Distrik
negara-negara yang menganut sistem ini di¬anggap lebih menguntungkan daripada sistem pemilihan lain:
1. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong un¬tuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula, keduduk¬annya terhadap partainya. akan lebih bebas, oleh karena dalam pemilihan semacam ini faktor personalitas dan kepribadian sese¬orang merupakan .faktor yang penting. {mospagebreak}
2. Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk me¬nyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja¬sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung, sistem ini mendorong ke arah pe¬nyederhanaan partai tanpa diadakan paksaan. Maurice Du¬verger berpendapat bahwa dalam negara seperti Inggris dan Amerika. sistem ini telah memperkuat berlangsungnya sistem dwi¬partai.
3. Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-¬partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
4. Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.


BAB III

PENUTUP

A. KESIMPULAN
Bahwa system pemilihan umum yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah system pemilihan umum dengan system distrik. Alasannya:
1. Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Dengan demikian dia akan lebih terdorong un¬tuk memperjuangkan kepentingan distrik. Lagipula, keduduk¬annya terhadap partainya. akan lebih bebas, oleh karena dalam pemilihan semacam ini faktor personalitas dan kepribadian sese¬orang merupakan .faktor yang penting. {mospagebreak}
2. Sistem ini lebih mendorong ke arah integrasi partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik pemilihan hanya satu. Hal ini akan mendorong partai-partai untuk me¬nyisihkan perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerja¬sama. Disamping kecenderungan untuk membentuk partai baru dapat sekedar dibendung, sistem ini mendorong ke arah pe¬nyederhanaan partai tanpa diadakan paksaan. Maurice Du¬verger berpendapat bahwa dalam negara seperti Inggris dan Amerika. sistem ini telah memperkuat berlangsungnya sistem dwi¬partai.
3. Berkurangnya partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-¬partai mempermudah terbentuknya pemerintah yang stabil dan mempertingkat stabilitas nasional.
4. Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan.
B. SARAN
Perlunya ada perbaikan sistem pemilihan umum di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengubah perjalanan demokrasi Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, kami sebagai pihak yang mendukung pemberlakuan system distrik dalam system pemilihan umum di Indonesia, berharap perubahan yang signifikan terhadap system pemilihan umum di Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA

• http://matanews.com/2010/07/29/ryaas-wacanakan-pemilu-sistem-distrik/
• http://www.antaranews.com/berita/1280378701/ryaas-rasyid-usulkan-pemilu-sistem-distrik
• http://www.seasite.niu.edu/Indonesian/Reformasi/Perspektif/sean45.htm
• http://www.pks-jaksel.or.id/Article124.html
• http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1558/1/tatanegara-mirza.pdf
• http://bataviase.co.id/node/318613

ALUR PENYUSUNAN RAPBD


Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Isi dari RKPD antara lain:
1.      Prioritas Pembangunan Daerah
2.      Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
3.      Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
·         Kerangka Regulasi
·         Kerangka Anggaran
Kebijakan Umum APBD (KUA )
Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda, menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD. RKUA memuat:
1.      Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
2.      Alokasi belanja daerah,
3.      Sumber dan penggunaan pembiayaan,
4.      Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).
RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni. RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS, yang disusun dengan tahapan:
1.      menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan,
2.      menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
3.      menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Penyusunan RKA- SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:
1.      PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
2.      sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
3.      batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
4.      hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
5.      dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.
Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD. Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan. Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
Rencana pengeluaran disusun dalam Raperkada. Raperkada dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
Penyampaian Raperkada untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.
Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raperkada, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi Perkada.


Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:
1.      persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
2.      KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
3.      risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
4.      nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Pergub .
Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan Pergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pembatalan Perda dan Pergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila evaluasi atas Raperda dan Raperkada sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Perkada .
Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD
Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.
Penetapan Perda dan Perkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan Perda dan Perkada .
Kepala daerah menyampaikan Perda dan Perkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.