Tampilkan postingan dengan label Hukum Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Desember 2010

Makalah Keuangan Daerah

BAB I
Pendahuluan
A. latar belakang

Dengan adanya reformasi dibidang keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan uu lainnya seperti tsb.di atas dan termasuk juga pengaturan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem keuangan negara.
setelah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara dilaksanakan, kurang lebih lima tahunan, maka sudah pasti ditemukan kendala dan permasalahan. sebagai contoh, dimana keberadaan keuangan daerah dalam sistem keuangan negara, seperti tidak termuatnya pengertian, lingkup dan hubungannya dengan keuangan negara. akibat kekurang jelasan pengertian ini, dapat berdampak juga pada sistem dan kewenangan pemeriksan keuangan negara yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).
oleh karena itu, sudah waktunya setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan, dapat dijadikan bahan pertimbangan guna dicari pemecahan dan solusinya, yakni dengan melakukan penelitian, pengkajian, pengevaluasian secara komprehensif. hasil penelitian dijadikan saran dan usulan dalam rangka penyempurnaan kembali peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara yang telah berjalan selama ini.

B. Rumusan Masalah
ü  Telaahan penerapan dan hubungan sistem keuangan negara dengan sistem keuangan daerah dan pertanggungjawabannya

BAB II
Pembahasan

Keuangan Daerah
Dasar hukum
1.    UU RI No. 17 thn. 2003 Tentang Keuangan Negara;
2.    UU RI No. 1 thn. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3.    UU RI No. 15 thn. 2004 ttg. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4.    UU RI No. 32 thn. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
5.    UU RI No. 33 thn.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan a.l.;
6.    PP RI No. 56 thn. 2005 ttg. sistem informasi keuangan daerah;
7.    PP RI No. 58 thn. 2005 ttg. pengelolaan keuangan daerah.
salah satu maksud dari diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini a.l. adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam uu ri no. 17 thn. 2003 sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang apbd, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.
namun mengenai pengertian dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam uu ri no. 17 thn. 2003 dan uu ri no. 1 thn. 2004, ternyata menimbulkan beberapa hal yang menjadi ketidakjelasan atau bahkan menjadi kabur.
Pengertian Keuangan daerah
1.    Dalam penjelasan atas uu ri no. 17 thn. 2003 tidak dimuat uraian mengenai dasar pemikiran, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang dimuat hanya menyangkut sebagian dari keuangan daerah yakni tentang penyusunan dan penetapan apbd;
2.    Penggunaan istilah keuangan daerah tidak konsisten, contoh, uu ri no. 17 thn. 2003 dalam bab satu, ketentuan umum, sama sekali tidak dimuat pengertian dan istilah keuangan daerah. tetapi dalam bab-bab dan pasal-pasal berikutnya, istilah keuangan daerah digunakan juga, a.l. lihat pasal 6 ayat (2) huruf c; dalam pasal 10 bahkan ada istilah pejabat pengelola keuangan daerah;
3.    Anehnya istilah dan pengertian keuangan daerah baru diatur dalam pp ri no. 58 thn. 2005, bukan diatur dalam uu.
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
1.    akibatnya, istilah dan pengertian keuangan daerah tidak dimuat dalam uu ini, maka terkait dengan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bab sendiri, tapi yang ada hanya bab tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja;
2.    bagaimana makna, status dan hubungan keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya berubah menjadi lingkup pengelolaan keuangan daerah;
3.    dalam uu ri no. 1 thn. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan apbd, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah (pasal 1 angka 19 dan 21 uu ri no. 1 thn. 2004). jadi dalam pelaksanaannya wajar jika ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi apbd manado).
4.    tentang kepala daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang baru diatur dalam uu ri no. 32 thn. 2004 (dengan bab tersendiri), seyogianya dan lebih tepat kalau dimuat di dalam uu ri no. 17 thn. 2003.

Hubungan keuangan negara dengan keuangan daerah
ü  karena tidak ada pengertian keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan daerah dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak jelas. misalnya, apakah keuangan daerah merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.
ü  kalau statusnya bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 6 ayat (2) huruf c) maka hubungannya dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah oleh bpk menjadi kabur. misalnya apakah bpk atau badan pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan daerahnya.
ü  selanjutnya, angka 2 di atas bila dikaitkan dengan bunyi uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 16 ayat (1) sebenarnya sudah tegas dan sejalan. dimana apbd selain sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah, juga sebagai wujud pengelolaan dari keuangan daerah.
ü  pengaturan hubungan antara keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam uu ri no. 17 thn. 2003; uu ri no. 1 thn. 2004 maupun uu ri no. 32 dan 33 thn. 2004, tidak ada pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu uu?.
Tahun Anggaran
1.    salah satu kendala keterlambatan dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah adalah tidak sinkronnya waktu dari tahun anggaran. jika penyusunan anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun anggaran berjalan tapi penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan ke-satunya, masuk diawal tahun anggaran barunya.
2.    otomatis pemerintah daerah dihadapkan pada dua tugas besar, yakni penyusunan perencanaan anggaran tahun yang akan datang, di sisi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran akhir tahun dari apbd. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk apbd, umumnya baru direalisasikan sekitar akhir bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar jika pada pemerintah daerah terjadi pengendapan dana yang relatif besar karena tidak bisa dicairkan.
3.    dalam hal penyusunan perencanaan anggaran daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan ‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya baru dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun anggaran berjalan, yakni sekitar bulan desember. setelah itu, pemerintah daerah baru dapat memulai penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan maret-april.
4.    lalu rancangan anggaran daerah yang telah mendapat persetujuan dprd, masih harus melalui proses evaluasi oleh menteri dalam negeri untuk rapbd pemerintahan provinsi atau gubernur untuk rapbd pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 thn. 2005 pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat semakin lambatnya pemerintah daerah melaksanakan anggarannya.
5.    atas dasar angka 1-4 di atas, maka salah satu solusi pemecahan masalah ini, yakni tahun anggaran daerah masa lakunya dimundurkan menjadi sejak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga tahun anggarannya tidak sama dengan tahun anggaran negara.
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah uu ri no. 15 thn. 2004 merupakan dasar hukum bagi bpk dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lalu bagaimana dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah (uu ri no. 15 thn. 2004 pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 ayat (2) karena dalam uu ini tidak ada sama sekali menyebut istilah keuangan daerah, hanya menggunakan istilah keuangan pemerintah daerah).
1.    karena lingkup pemeriksaan keuangan negara maupun keuangan daerah sangat besar, maka bpk jelas tidaklah sanggup dan mampu melaksanakannya. sebaiknya uu ini direvisi dengan memuat juga peran dari aparat-aparat pengawasan intern pemerintah pusat dan pemerintah daerah (tersirat pada uu ri no. 15 thn. 2004 pasal 9 ayat (1)). sehingga bpk dapat menjalin sistem koordinasi dan pendistribusian kewenangan tugas pemeriksaan dengan aparat-aparat pengawas dan pemeriksa ini.
2.    wujud laporan keuangan negara/keuangan daerah yang dibuat dan disampaikan oleh presiden, gubernur, bupati dan walikota kepada dpr/dprd, apakah laporannya ini perlu terlebih dahulu diperiksa oleh bpk?. dalam uud thn. 1945 pasal 23 dan pasal 23e, masalah ini tidak diatur.
3.    bahkan uud 1945 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan bpk (perlu) ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan sesuai dengan uu. tapi dalam uu sekarang tidak diatur penegasan semacam ini. terkesan bpk tugasnya adalah membantu tugas dari lembaga perwakilan tersebut.
4.    dalam uu ri no. 17 thn. 2003 materi pasal 27 pasal 28 tidak jelas dan tidak sesuai dengan judul bab. apakah bentuk laporan realisasi masuk laporan pertanggungjawaban?.
5.    dalam uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 35 ayat (2), bahwa para pejabat bendahara diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bpk, adalah kurang tepat. karena bendahara sekarang ini sudah bersifat ‘kasir’, sementara laporannya termasuk pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengguna/kuasa pengguna anggaran (uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 9 huruf g).

BAB III
Penutup


Dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara, maka peran bpk sangat diharapkan dapat menjadi sponsor dan mediator berbagai pihak baik pemerintah pusat, departemen keuangan, departemen dalam negeri atau instansi lainnya, maupun pemerintah-pemerintah daerahnya.karena bpk sudah dan lebih mengetahui dinamika lapangan saat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dengan berbagai permasalahan yang ditemukannya

Penyusunan RAPBD

ALUR PENYUSUNAN RAPBD
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Isi dari RKPD antara lain:
1.      Prioritas Pembangunan Daerah
2.      Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
3.      Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
·         Kerangka Regulasi
·         Kerangka Anggaran
Kebijakan Umum APBD (KUA )
Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda, menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD. RKUA memuat:
1.      Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
2.      Alokasi belanja daerah,
3.      Sumber dan penggunaan pembiayaan,
4.      Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).
RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni. RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS, yang disusun dengan tahapan:
1.      menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan,
2.      menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
3.      menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Penyusunan RKA- SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:
1.      PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
2.      sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
3.      batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
4.      hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
5.      dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.
Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD. Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan. Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
Rencana pengeluaran disusun dalam Raperkada. Raperkada dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
Penyampaian Raperkada untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.
Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raperkada, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi Perkada
Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:
1.      persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
2.      KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
3.      risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
4.      nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Pergub .
Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan Pergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan Perda dan Pergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila evaluasi atas Raperda dan Raperkada sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Perkada .
Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD
Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.
Penetapan Perda dan Perkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan Perda dan Perkada .
Kepala daerah menyampaikan Perda dan Perkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.

Rabu, 13 Oktober 2010

ALUR PENYUSUNAN RAPBD


Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Isi dari RKPD antara lain:
1.      Prioritas Pembangunan Daerah
2.      Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
3.      Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
·         Kerangka Regulasi
·         Kerangka Anggaran
Kebijakan Umum APBD (KUA )
Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda, menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD. RKUA memuat:
1.      Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
2.      Alokasi belanja daerah,
3.      Sumber dan penggunaan pembiayaan,
4.      Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).
RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni. RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS, yang disusun dengan tahapan:
1.      menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan,
2.      menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
3.      menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Penyusunan RKA- SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:
1.      PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
2.      sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
3.      batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
4.      hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
5.      dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.
Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD. Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan. Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
Rencana pengeluaran disusun dalam Raperkada. Raperkada dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
Penyampaian Raperkada untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.
Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raperkada, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi Perkada.


Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:
1.      persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
2.      KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
3.      risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
4.      nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Pergub .
Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan Pergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pembatalan Perda dan Pergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila evaluasi atas Raperda dan Raperkada sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Perkada .
Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD
Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.
Penetapan Perda dan Perkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan Perda dan Perkada .
Kepala daerah menyampaikan Perda dan Perkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.