Rabu, 13 Oktober 2010

ALUR PENYUSUNAN RAPBD


Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. Isi dari RKPD antara lain:
1.      Prioritas Pembangunan Daerah
2.      Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
3.      Arah Kebijakan Keuangan Daerah Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:
·         Kerangka Regulasi
·         Kerangka Anggaran
Kebijakan Umum APBD (KUA )
Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda, menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD. RKUA memuat:
1.      Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
2.      Alokasi belanja daerah,
3.      Sumber dan penggunaan pembiayaan,
4.      Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).
RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni. RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS, yang disusun dengan tahapan:
1.      menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan,
2.      menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
3.      menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
Penyusunan RKA- SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:
1.      PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
2.      sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
3.      batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
4.      hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
5.      dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penyiapan Raperda APBD
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.
Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.
Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD
Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD. Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan. Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.
Rencana pengeluaran disusun dalam Raperkada. Raperkada dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.
Penyampaian Raperkada untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.
Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raperkada, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi Perkada.


Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:
1.      persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
2.      KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
3.      risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
4.      nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi
Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Pergub .
Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan Pergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pembatalan Perda dan Pergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.
Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota
Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.
Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.
Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
Apabila evaluasi atas Raperda dan Raperkada sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Perkada .
Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD
Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.
Penetapan Perda dan Perkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan Perda dan Perkada .
Kepala daerah menyampaikan Perda dan Perkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.

1 komentar:

  1. mantap..!!
    informasi yang bermanfaat, mohon mengcopy untuk bacaan ya pak....

    BalasHapus