Kamis, 14 Oktober 2010

jurisdiksi


Jurisdiksi

Komunikasi di internet adalah “komunikasi cerdas”, yang berarti bahwa paket informasi yang dikirim melalui internet melalui jalur yang paling tidak memenuhi penuh sesak yang makin memperumit masalah,lokasi seorang pemakai tidak penting bagi fungsi internet, dan lokasi memang dapat sulit ditetapkan.
Dalam bagian selanjutnya, kita akan menelaah jurisdiksi, aik pidana maupun perdata, didunia maya,. Karena internet itu sendiri adalah medium yang unik untuk mengadakan transaksi, maka bahasan selanjutnya akan dimulai dengan mengurai internet dan perkembangannya sehingga sifat ketidaktentuan geografis (jurisdiksi) internet dapat terurai dengan baik dan jelas. 
Internet dan perkembangannya
Sejarah perkembangan internet
Sejarah perkembangan internet tidak dantara uni soviet dapat dipisahkan dari terjadinya perang dingin antara Uni Soviet dengan Amerika serikat.
Seusai perang dunia II, perang dingin trus berimplikasi dengan semakin giatnya kedua negara mengembangkan teknologi dan amerika kemudian ikut mengembangkan teknologinya dengan peruntukan militer. Dalam hal ini, dibentuklah Advanced Research Project Agency (ARPA). Tugas pertama yang diembannya adalah mengembangkan dan melindungi data-data dan sistem komunikasi yang telah dibangun dan tidak dapat dihancurkan.
Upaya pengamanan informasi dan sistem komunikasi telah mengantarkan terjalinnya kerjasama antar kalangan dengan berbagai universitas di Amerika. Licklider dan W.Clark adalah orang-orang pertama yang membuat paper dengan judul online man computer communication.
Departemen pertahanan Amerika Serikat dalam upaya untuk membuat jaringan komputer yang bisa saling brhubungan antara satu dan yang lainnya telah melakukan suatu eksperimen 20 tahun yang lalu, eksperimen itu sisebut ARPAnet yang diharapkan tetap berfungsi, meskipun terjadi gangguan pada sebagian jaringan tersebut.
Pada waktu yang hampir bersamaan,LAN berbasis ethernet mulai dikembangkan. Pada umumnya LAN tersebut menggunakan UNIX yang dilengkapi perangkat lunak jaringan IP. Pada saat itu banyak organiasasi yang membangun jaringannyasendiri yang menggunakan protokol komunikasi seperti yang di sebut oleh ARPAnet sebagai IP yang banyak disempurnakan sehingga terbentuk menjadi internet seperti sekarang ini.
1.       Cara kerja internet
Internet terhubung satu sama lainnya melalui satu set peralatan atau komputer yang disebut router yang menghubungkan jaringan-jaringan melalui satu jaringan yang angat besar.
2.       Aplikasi aplikasi di internet
Saat ini telah banyak jenis aplikasi yang dapay dijalankan di internet. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah Telnet atau remote login, FTP, Mail, News, Gopher, Wais, serta WWW (World Wide Web).

Ø  Telnet (Remote Login)
Masuk ke jaringan dari jauh adalah proses login dari suatu komputer ke suatu server (komputer lain yang terhubung juga ke internet.
Fasilitas remote login merupakan fasilitas standar yang biasanya tersedia dalam sistem operasi UNIX.

Ø  FTP (File Transfer Protokol)
dalah fasilitas untukmemindahkan file dari suatu komputer ke komputer lainnyamelaui jaringan internet file tersebut dapat di loading ke komputer para pengguna (user) keadaanya terkompres sehingga ukuran filenya menjadi lebih kecil.

Ø  Elektronik mail
Adalah fasilitas untuk mengirimkan surat secara elektronik. Konsepnya sama persis dengan pengiriman surat melalui Pos, hanya surat kita ini dibuat dalam file teks.beberapa fasilitasnya :
a)       Folder, yaitu fasilitas untuk menyimpan dan mengelompokkan daftar surat yang masuk atau sudah dikirim
b)       Forwaring, yaitu fasilitas untuk menruskan surat yang diterima user lain
c)       Replay, yaitu fasilitas untuk membalas surat kepada pengirimnya
d)       Mailing list, yaitu fasilitas untuk melihat daftar suta, misalnya surat-surat yang masuk dan belum dibaca. E-mail menggunakan protikol SMPT (simple Mail Transfer Protokolyang bekerja diatas protokol TCP/IP
Ø  News
Dengan menggunakan elektronik mail pada dasarrnyadciptakan forum diskusi yang melbatkan sejumlah orang. Surat-surat untuk tujuan tersebut yang ingin terlbat dalam diskusi. Cara ini kurang efisien untuk julah user yang sangat besar, oleh karena itu muncul aplikasi baru yang isebut newsyang hanya disebut web saja. WWW adalah aplikasi yang aplikasi yangpaling banyak menggunakan fasilitas grafik multimedia serta menyediakan kemampuan lingking yang sangat besar.

Sifat internet dan ketidaktentuan geografis

Internet merupakan jaringan yang terhubung dengan jaringan lainnya yang tersambung ke sistem regional nasional maupun internasionaldengan aneka ragam sambunganseperti kabel serat optik, kawat tembaga pasangan berpilin, transmisi gelombang mikroatau media komunikasi lainnya. Setiap komputer mempunyai konvensi bahasa mesin yang dikenal sebagai protokol internet atau IP.
Untuk mengirimkan informasi ke komputer lainnya. Internetmemecah menjadi paket-paket, yan dilabeli dengan alamat tujuan akhir dan kode-kode yang memungkinkannya untuk kembali disusun dengan urutan yang semestinya pada komputer tujuan. Dapat mengikuti jumlah berapapun rute dari satu komputer lain. Bahkan sebenarnya, informasi dilewatkan melalui lintasan yang paling tidak penuh sesak, lintasan yang terus di tinjau kembali seiring lewatnya informasi dari simpul-ke simpul sepanjang internet.
Salah satu konsep yang terkait adalah bahwa lokasi komputer maupun tidak penting baik bagi internet maupun bagi individu-individu yang mencoba mengakses informasi tersebut.akses menuju informasi berlangsung melalui sistem permintaan dan balasan seseorang pemakaionline menginginkan informasi dari komputer lain komputernya memintanya dari komputer lain tersebut yang dapat meluluskan atau menolak permintaan tergantunng kriteria yang sudah diprogram. Jika permintaan diterima maka pemakai (client) mengakses remote server seakan-akan ia memakainya langsung. Komputer dikamar seberang dunia tidak ada bedanya tergantung ari padatnya lalu lintas jaringan, mengakses server yang jauh lebih cepat dari mengakses server di kamar sebelah.
Fitur-fitur ini memungkinkan komputer dan manusia untuk berbagai informasi dalam jumlah yang maha besar termasuk hal-hal seprti perangkat lunak, musik, serta barang jasa lainnya yang berdasarkan informasi. Juga konsumen dapat membeli (dan tempat-tempat usaha dan menjual) aneka barang jadi. Maka, internet memungkinkan pertukaran barang  seprti halnya didunia fisik (atau barang berbasis informasi seperti perangkat lunak. Alamat internet bukanlah alamat fisik di ruang nyata melainkan alamat logis jaringan. Saat ini alamat E-mail tertentu bisa saja tinggal di inggris, dan besok bisa saja ada di indonesia , atau mungkin ia tidak akan pindahtetapi mungkin memindahkan operasinya dan alamat internetnya) ke sebuah induk mesin  di Hon-Kong. Peralihan ini tidak kasat mata bagi para pemakai internet. Ketika mereka meminta akses ke alamat itu, mereka akan melewatkan ke lokasi alamat tersebut dengan jaringan.
Singkatnya, tidak akan tumpah tindih antara ruang maya dengan ruang maya, sekalipu domain memerikan petunjuk mengenai mesin induk, nama tersebut tidak memberikan apa-apa mengenai lokasi si pemakai, yang bisa dimana saja.

Jurisdiksi

Jurisdiksi secra umum dalam konteks hukum internasional . jirisdiksi dijadikan sebagai kekuasaan atau kompetensi hukum negaraterhadap orang, benda atau peristiwa hukum. Jurisdiksi ini dipandang sebagai refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kesamaan derajat negara, dan prinsip tidak campur tangan. Menurut Shaw jurisdiksi dipandang suau kedaulatan yang vital dan sentral yang dapat mengubah, menciptakan atau mengakhiri suatu hubungan atau kejadian hukum.
Jurisdiksi selalu terkait dengan persalan wilayah, namun dalam praktek tidaklah mutlak sifatnya. Negara-negara lain dapat menjumpai jurisdiksi untuk mengadili suatu tindak pidana meskipun tidak pidana itu dilakukan di luar negaranya.
Prinsip yang berkaitan dengan jurisdiksi suatu negara adalah:



1.     Prinsip Teritorial

Menurut prinsip ini, setia negara mempunyai jurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan dalam wilayahnya. Prinsip ini dipandang sebagai prinsip yang sangat fundamental dalam soal hukum internasional keika menyoal masalah yurisdiksi.
Dalam praktek sering ditemui bahwa prinsip teritorial ini diklasifikasikan kedalam prinsip teritorial subyektif dan prinsip teritorial obyektif.
Suatu negara dengan kompetensi yurisdiksinyakeeratan hubungan kedua negara tertuang dalam bentuk:
1)    Negara dimana suatu perbuatan tindak pidana/kejahatan dilakukan biasanya menjumpai kepentingan yang paling kuatuntuk menghukumnya.
2)    Biasanya sipelaku kejahatan ditemukan di negara tempat ia melakukan tindak pidana/kejahatan.
3)    Biasanya local court (pengadilan setempat) dimana tidak pidana /kejahatan adalah yang paling tepat, karena saksi-saksi termasuk didalamnya barang buktinya dapat ditemukan di negara tersebut.
4)    Adanya fakta bahwa adanya sistem-sistem hukum yang berbeda, dan karenanya akan janggallah.
oleh karenanya itu, dalam perkembangannya prinsip teritorial ini bukan hanya berlaku terhadap hal lintas di laut teritorial , terhadap kapal yang berbendera asing di laut teritorial, pelabuhan, terhadap orang asing, dan atau terhadap pelaku tindak pidana. Baik dalam tindak pidana yang dilakukan dengan media internet yang bersifat untouchable.
2.       Prinsip Nasionalitas

Yakni suatu negara dapat mengadili warganegaranya terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukannya dimana juga ia berada, dibedakan atas:
1)       Prinsi Nasionalitas Aktif.
Menurut prinsip ini, suatu nagara memiliki jurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan tindak pidana diluar negeri. Dalam hal mengadili, tentunya orang tersebut harus diekstradisikan sebelumnya.
2)       Prinsip Nasionalitas Pasif
Menurut prinsip inisuatu negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakuan tindak pidana trhadap warga negaranya diluar negeri

3.       Prinsip Perlindungan
Suatu negara dapat melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga negara asing yang melakukan yang melakukan kejahatan diluar negeri yang di duga dapat mengancam keamanan, integritas, dan kemerdekaan.
Prinsip ini dipandang sebagai prinsip yang berupaya untuk melindungi kepentingan vital suatu negara. Dalam hal ini dapat saja ditemukan seseorang yang melakukan kegiatan (dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana) yang didalam negerinya bukanlah suatu tindak pidana, akan tetapi dalam lingkup internasional hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana.
Dalam prakteknya hampir semua negara menerapkan prinsip ini. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan Amerika dan Inggris yang tidak lazim menggunakan prinsip ini.
Dalam kaitannya dengan dunia siber maka seyogyannya prinsip ini dapat diterapkan dengan melihat aktifitas-aktiitas yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi yang dapat berakibat timbulnya keceasan dan kekhawatiran terhadap persoalan keamana, integritas dan kemerdekaan.
4.       Prinsip Universalitas
Stiap negara mempunyai yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana kejahatan tertentu. Prinsip ini diterima secara umum karena tindak kejahatan tersebut dianggap tindakan yang mengancam masyarakat internasional secara keseluruhan.
Dalam praktek tiap negara kegiatan pembajakan dan kejahatan telah mendapat pengakuan oleh masyarakat internasional dengan menerapkan prinsip internasinal dalam menghukum pelakunya. Hal ini dapat dilihat dalam Konvensi Hukum Laut III (UNCLOS III) 1982 dan Internasional Criminal Court.
Penerapan prinsip ini akan disesuaikn dengan kasus-kasus yang dihadapi. Oleh karena itu, dalam konteks yurisdiksi mana yang akan diterapkan dalam kasus Cybercrime, maka bahasan slanjutnya akan difokuskan jurisdiksi pidana dan perdata.
Jurisdiksi Pidana
Umumnya diuraikan dalam segi tempat kejadian yang berarti bahwa terdakwa melakukan seluruh atau sebagian kejahatan di lojasi geografis tempat terletaknya pengadilan tempat kejadian dapat berlainan.
Artinya bagi kejahatan maya adalah bahwa terdakwa tertentu dapat dikenai sanksi pidana dihampir semua jurisdiksi dimana ada sambungan internet. Suatu perintah dapat memiliki kelonggaran yang luas untuk memutuskan dimana untuk menuntutpelaku kejahatan online karena kejahatan dapat dilakukan dimana terdakwa berada, dimana korban berada, dan semua jurisdiksi yang secara yurisdiksi telah terkena tindakan terdakwa.
Dengan kata lain dalam kejahatan ruang dunia maya, terdakwa sering kali di dunia fisik yang sama dengan korban. Itu membuat tempat kejadian (dari jurisdiksi pidana) relatif mudah ditentukan. Tetapi diruang maya, seorang pelaku tidak lagi perlu berada ditempat kejadian perkara sebenarnya
Jurisdiksi Perdata
Jurisdiksi Perdata membingungkan, sejak ditukannya mobil, tanpa perhitungan internetpun sudah membingungkan, oleh karena itu bahasan mengenai yurisdiksi perdata akan dimulai dengan:
1.       Pemikiran tradisional mengenai jurisdiksi diri : kehadiran fisik dan kontak minimum
Jurisdiksi perdata umumnya digambarkan sebagai jurisdiksi pribadi, yang muncul ketika seseorang mengadakan suatu jenis kontak dengan forum, sebelum adanya mobil, jurisdiksi pribadi lebih mudah.
Dengan kata lain bahwa jurisdiksi adalah apakah seorang terdakwa dapat membayangkan bahwa seseorang dapat dituntut disana. Untuk menentukan apakah terbayangkan bagi seorang terdakwa non-wargabahwa ia dapat dituntut di forum berdasarkan kontak-kontak spesifikasinya disana
Terdakwa harus melakukan suatu perbuatan atau melaukan suatu transaksi di dalam forum, atau melakukan
ü  Suatu perbuatan dimana ia sengaja memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kegiatan di forum, sehingga mendapat manfaat dan perlindungan dari undang-undang
ü  Klaim harus timbul dari atau diakibatkan oleh kerugian terdakwa yang berhubungan dengan forum
ü  Pelaksanaan jurisdiksi harus masuk akal
Perolehan keuangan (menghasilan uang di forum) dianggap merupakan indikasi yang baik bahwa terdakwa telah mendapatkan manfaat secara kongkrit dari forum, dan oleh karenanya dapat dikenai tuntutan disana.


2.       Jurisdiksi di ruang maya

Adalah membingungkan mengingat masih begitu barunya pertumbuhan perdagangan di internet, pengadilan belum cukup memahami masalah-masalahnya untuk dapat menetapkan standar yang terinci.
Pada umunya, pengadilan akan menengok halaman web tersebut mencantumkan informasi, kecil kemungkinan bahwa bahwa jurisdiksi akan ada dalamsuatu forum. Dilain pihak, penawaran usaha yang berulang-ulang dari forumdapat menetapkan yurisdiksi, seperti halnya transmisi informasi iklan.
Intinya adalah, jika sebuah perusahaan membuat situs yang mengandung lebih dari informasi fsif mengenai produk atau jasa-jasanya, perusahaan tersebut mengandung resiko terkena jurisdiksi diri di forum dimana produk-produknya di kirim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar