Senin, 06 Desember 2010

mengomentari UU PTUN

1.      Pasal 47, pasal 53 ayat (1), pasal 59 ayat (3) jo pasal 68 ketentuan yang diberlakukan dalam pasal tersebut dan berikan komentar atas pasal tersebut !

Jawaban

Pasal 47
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Komentar :       bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan sengketa ketatausahaan Negara maka harus di selesaikan di peradilan yang memang dibentuk untuk ketatanegaraan dalam hal menyelesaikan sengketa dalam hal ini Pengadilan tata Usaha Negara.

Pasal 53
(1)   Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
Komentar :     bahwa bagi pihak dalam hal ini yang merasa dirugikan atas dikeluarkannya KATUN maka dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Baik itu badan hukum perdata maupun lembaga ketatanegaraan dalam pemerintahan.

Pasal 59
(3)   Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat, Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan.
Komentar :     telah jelas bahwa apabila gugatan yang telah dicatatkan dalam Pengadilan tata usaha negara maka hakim berhak menentukan jadwal persidangan serta menugaskan kepada juru panggil untuk menghadirkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan.

Pasal 68
(1)     Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang Hakim.
(2)     Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan.
(3)     Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang.
(4)     Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.
Komentar :     pasal diatas menjelaskan bahwa tata cara pemeriksaan di tahap pertama, selanjutnya pemeriksaan dilaksanakan dengan acara biasa. Dalam hal ini pemeriksaan dilaksanakan oleh tiga orang hakim biasanya disebut dengan pleno, hakim ketua wajib menjalankan pemeriksaan persidangan dengan tertib dan ditaati oleh setiap orang yang menghadiri acara persidangan ini. Persidangan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,

2.      Tuliskan dan jelaskan tentang rapat permusyawaratan dan kaitannya dengan pemeriksaan persiapan dan juga putusan dismissal (pasal 62 ayat (1) sampai dengan ayat (6) dan juga pasal 63 ayat (1) sampai dengan (4) !



Jawaban

Pasal 62
(1)   Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a.      pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b.      syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperringatkan;
c.       gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d.      apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e.      gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

(2)   a. Penetapan sebagimana dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam rapat                                   permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan
(3) a. Terhadap penetapan sebgaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4)  Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5)  Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan, maka penetapan sebgaimana dimaksud dalmn ayat (1) gugur demi hokum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat digunakan upaya hukum.

Pasal 63
(1)      Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
(2)      Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim:
a.      wajib memberi nasihar kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari;
b.      dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
(3)      Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4)      Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Rapat permusyawaratan adalah merupakan suatu prosedur penyelesaian perkara yang disederhanakan .prosedur ini tidak dikenal dalam hukum acara perdata, prosedur ini pada dasarnya ini memberikan wewenang kepada ketua pengadilan sebelum pokok sengketanya diperksa memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan oeh penggugat tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal sebagai beriku :
a.      Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan.
b.      Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahu dan diperingatkan.
c.       Gugatan tersebut tidak berdasarkan padaalasan-alasan yang layak.
d.      Apa yang telah dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh KTUN yang digugat.
e.      Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.
Upaya hukum yang dapat dilakukan penggugat terhadap penetapan ketua pengadilan itu adalah melakukan perlawanan. Perlawanan harus diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, terhitung sejak penetapan itu diucapkan oleh ketua pengadilan yang bersangkutan. Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidaktersedia upaya hukum lain.
Di samping pemeriksaan melalui rapat pemusyawaratan, hukum acara PTUN juga mengenal pemeriksaan persiapan, yang juga tidak dikenal dalam hukum acara perdata.
Sebagaimana dalam rapat pemusyawaratan, pemeriksaan persiapan juga dilakukan oleh hakim sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai. Dalam pemeriksaan persiapan itu, hakim:
a.      Wajib memberikan nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktru 30 (tiga puluh) hari.
b.      Dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat TUN yang bersangkutan.

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan tersebut tidak tersedia upaya hukum, kecuali mengajukan gugatan baru.

TUGAS I
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA





OLEH:
T R Y  S U T R I S N O
B 111 07 059


F A K U L T A S   H U K U M
U N I V E R S I T A S   H A S A N U D D I N
M A K A S S A R
2 0 10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar