Senin, 06 Desember 2010

Makalah Perbandingan Hukum Tata Negara

BAB I
Pendahuluan

A.   Latar Belakang
           
Republik Irlandia merupakan ilustrasi yang sangat bagus tentang perubahan administrasi publik di negara-negara demokrasi liberal yang dapat menjadi contoh pembelajaran bagi negara-negara berkembang khususnya Indonesia. Sebagai negara yang menerapkan sistem perekonomian terbuka, Irlandia mendapat pengaruh yang sangat besar dari dan terlibat sepenuhnya dalam proses globalisasi, terutama sejak bergabungnya negara tersebut ke dalam Uni Eropa. Dipengaruhi oleh percaturan ekonomi politik internasional itu, Irlandia melakukan perubahan kebijakan yang substansial untuk memperkuat perekonomian serta daya saingnya di pasar internasional, terutama sejak dekade 1950-an.

Secara historis, perkembangan administrasi publik Irlandia dan dinamika politik secara umum tidak dapat melepaskan diri sepenuhnya dari pengaruh Inggris yang menjajahnya sampai dengan tahun 1922 setelah ditandatanganinya Anglo Irish Treaty pada tahun 1921. Pengaruh Inggris antara lain dapat dilihat dari format konstitusional yang mengadopsi demokrasi parlementer dengan model Westminster-nya. Garis kepartaian juga telah bergerak ke arah yang lebih modern dengan: ”hampir secara total meninggalkan identitas kelas, bahasa, agama atau etnis”. Oleh karenanya, keberhasilan suatu partai untuk mendapatkan dukungan publik lebih ditentukan oleh: 1) kebijakan ekonomi apa yang diperjuangkan suatu partai serta 2) keterampilan manajerialnya dalam mengelola urusan publik.


B.   Rumusan Masalah

Sesuai dengan latar belakang diatas maka maka rumusan masalah yang akan dikaji yakni :
1.    Sistem ketatanegaraan Negara Republik Irlandia
2.    Perbandingan antara sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Irlandia.

C.   Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini yakni untuk mengetahui sejauh mana sistem ketatanegaraan Negara Republik Irlandia dengan segala lembaga-lembaga yang berwenang dalam negara ini serta mampu mengetahui perbandingan antara sistem ketatanegaraan antara Indonesia dengan Irlandia.














BAB II

Pembahasan


1.    Sistem ketatanegaraan Negara Republik Irlandia
Budaya politik - serangkaian keyakinan atau sikap yang memberikan pengaruh terhadap kebijakan dan administrasi publik di suatu negara - sangat kental mewarnai dinamika administrasi publik Republik Irlandia sebagai halnya di negara-negara lain. Selain faktor keyakinan dan sikap, budaya politik Irlandia juga dipengaruhi oleh peran para - agen perubahan (change agent)- yang selalu berusaha mentransformasikan budaya politik tradisional (atau budaya politik transisional sebagaimana dijumpai pada kebanyakan negara berkembang) menjadi sebuah aspirasi untuk menyamakan diri dengan perkembangnan yang terjadi di negara-negara maju, khususnya Inggris dan AS. Negara tersebut telah meninggalkan 1) kategorisasi tradisional antara kaum kiri dan kanan, 2) klientelisme yang sangat pervasif, 3) seta pengaruh gereja yang semakin memudar dan 4) bergerak menuju sosok negara modern, walaupun kualitas modernitasnya belum dapat menyamai negara-negara maju lainnya. Didukung oleh pemerintahan koalisi sebagai norma politik yang didominasi oleh dua partai besar selama 20 tahun terakhir, Irlandia menjadi negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi sehingga diberi julukan “The Celtic Tiger”, selaras dengan “The Asian Tiger” untuk konteks Asia. Hal itu disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor berikut: 1) Kebijakan anggaran yang semakin ketat sejak 1987; 2) Penerimaan dan keterlibatan substansial di dalam Uni Eropa; 3) Besarnya investasi asing di bidang manufaktur, teknologi informasi, dan jasa keuangan; dan 4) Adanya kemitraan sosial.
Dari keempat faktor tersebut nampak jelas bahwa Pemerintah Irlandia mengkombinasikan berbagai pendekatan dalam memajukan negaranya. Aspek kemitraan diberi perhatian khusus, terutama dalam menjalin mitra sosial tripartit antara pemerintah, kelompok bisnis, dan para pekerja yang menandai dinamika proses kebijakan di negara itu sejak tahun 1987. Pada tahun itu disepakati 3 program utama yang dijalankan setiap 3 tahun, yang diawali dengan Program Pemulihan Nasional pada tahun 1987 dan diikuti oleh Program Daya Saing dan Kemitraan pada tahun 2000. Adanya kemitraan sosial antara pemerintah dan para pekerja, serikat buruh, petani, kelompok sukarela, dan sebagainya inilah yang dilihat sebagai penentu utama kemajuan ekonomi negeri itu (Kooiman, 1993; Dunsire, 1993; Mayntz, 1993). Hal itu kemudian dikenal sebagai model “korporatisme baru” di mana pemerintah memberikan dukungan yang sangat besar bagi keterlibatan para mitra sosialnya dalam hampir semua area kebijakan publik. Hal itu hampir bertolak belakang dengan model Reaganomics AS atau Thatcherism Inggris yang menghendaki eliminasi peran Negara (Weiss, 1995). Sebaliknya, pemerintah Irlandia berperan sangat aktif untuk merumuskan kebijakan nasional, misalnya, yang berkaitan dengan upah dan kondisi para buruh. Sekali lagi, perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pengalaman sejarah di bawah penjajahan Inggris yang kemudian melahirkan komitmen yang kuat terhadap pemerintahan parlementer, munculnya kesadaran kolektif akan pentingnya identitas nasional, serta administrasi publik yang terpusat. Bahkan apa yang terjadi di Inggris masih dijadikan barometer (benchmark) untuk menilai keberhasilan atau kegagalan sebuah kebijakan publik yang diambil pemerintah Irlandia.
Irlandia (bahasa IrlandiaÉire, ejaan Irlandia: [ˈeːɾʲə]bahasa InggrisIreland , ejaan Inggris:[ˈaɪrlənd]IPA: [ˈaɾlənd]), dideskripsikan sebagai Republik Irlandia (bahasa IrlandiaPoblacht na hÉireannbahasa InggrisRepublic of Ireland) adalah sebuah negara yang mencakup lima perenam Pulau Irlandia yang terletak di bagian barat laut Eropa. Populasi Irlandia berjumlah lebih dari 4 juta jiwa dan termasuk anggota Uni Eropa. Wilayah Pulau Irlandia yang tidak termasuk republik ini dimiliki oleh Irlandia Utara, bagian dari Britania Raya. Di sebelah timur berbatasan dengan Laut Irlandia, sebelah utara Irlandia Utara, sebelah barat dan selatanLaut Atlantik.
Sejarah Irlandia
Pada 29 Desember 1937, perjanjian yang mengakui kemerdekaan Irlandia ditandatangani oleh pemimpin Irlandia Selatan dan pemerintah Britania Raya. Namun, dengan alasan tengah berlangsungnya Perang Dunia II, Inggris tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut. Setelah perang berakhir, pada tahun 1949, rakyat Irlandia selatan yang mayoritas Katolik, mengumumkan secara resmi kemerdekaannya dari Britania Raya. Kemerdekaan ini berhasil dicapai setelah rakyat Irlandia selama delapan abad berjuang melawan Britania Raya.
Geografi
Irlandia mencakup 70.273 km² atau 83% dari luas Pulau Irlandia di bagian selatan, dengan sisanya merupakan wilayah Irlandia Utara. Batas baratnya adalah Samudra Atlantik, sedangkan di timur terdapat Laut Irlandia yang berhubungan dengan samudra lewat Selat St. George dan Laut Keltik. Pesisir barat Irlandia terdiri dari tebing, bukit, dan gunung kecil. Bagian dalamnya dilewati berbagai sungai, salah satunya adalah Sungai Shannon. Kota-kota di Irlandia antara lain DublinCorkGalway, dan Limerick.
Iklim di Irlandia adalah sedang dan dipengaruhi oleh arus Atlantik UtaraMusim panasnya tidak begitu panas dan musim dinginnya juga tidak terlalu dingin. Beberapa bagian Irlandia mendapatkan 275 hari dengan hujan dalam setahun.
Pembagian wilayah
Irlandia secara tradisional dibagi dalam 26  county  (contae atau condae dalam bahasa Irlandia) yang masih digunakan hingga kini dalam konteks kebudayaan dan olahraga. 26 county tersebut adalah bagian dari 4 provinsiConnachtUlsterLeinster, dan Munster.
Secara administratif, beberapa dari 26 county tersebut telah mengalami restrukturisasi, misalnya County Dublin yang telah dihapus dan dipecah menjadi tiga dewan county pada tahun 1990-an dan County Tipperary yang telah dibagi secara administratif menjadi dua countyterpisah sejak tahun 1890-an sehingga pada masa kini terdapat 29 county administratif dan 5 kota, yaitu DublinCorkLimerickGalway, danWaterfordKilkenny juga adalah sebuah kota namun tidak mempunyai dewan kota. Selain itu, ada pula lima borough yang mempunyai sejumlah otonomi dalam county.
Dalam Undang-Undang baru yang dikenal dengan Bunreacht na heireann itu diatur beberapa hal berikut:
1.    Negara Irlandia adalah sebuah Republik berdaulat yang dipimpin oleh seorang kepala Negara yang dipilih tetapi tidak menjalankan kekuasaan eksekutif;
  1. Negara yang berbentuk kesatuan di mana parlemen merupakan lembaga pembuat UU tertinggi namun selalu tunduk pada Konstitusi;
  2. Adanya asas pemisahan kekuasaan atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan fungsi yang terbatas dan saling berbeda;
  3. Sistem Bikameral, yang terdiri dari Oireachtas (yang terdiri dari Majelis Tinggi Seanad Eireann, dan Dail Eireann) bersama Presiden;
  4. Pemerintah, yang bertugas menjalankan fungsi eksekutif berdasarkan konstitusi dan hukum; dan
  5. Sistem peradilan yang independen yang menjalankan kekuasaan peradilan yang dilengkapi oleh sebuah Mahkamah Agung.

Bentuk Pemerintahan

Berdasarkan Republic of Ireland Act 1948, bentuk negara Irlandia ditetapkan sebagai Republik namun sebutan negaranya tidak dirubah yaitu tetap Ireland (Eire). Presiden adalah Kepala Negara (Head of  State) yang kedudukannya lebih bersifat simbolik dan fungsinya lebih banyak ceremonial
Masa jabatan Presiden Irlandia adalah 7 tahun dan hanya dapat dipilih kembali (re-elected) sekali saja.   Kepala Pemerintahan (Head of Government) adalah Prime Minister (Taoiseach) yaitu pemimpin parpol yang menang Pemilu yang diselenggarakan tiap 5 tahun.  Wakil PM Irlandia adalah Deputy Prime Minister (Tanaiste).

Sistem Pemerintahan

Pemerintahan Irlandia menganut sistem Demokrasi Parlementer. Parlemen Irlandia (Oireachtas) terdiri dari 2 Chambers yaitu 
·         House of Representatives (Dail Eireann) pemegang kekuasan politik  termasuk membuat legislasi  anggotanya sebanyak 166 orang yang dipilih melalui Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun mewakili 41 daerah konstituensi.   Anggota House of Representatives disebut Teachtai Dala (TD).
·         Senate (Seanad Eireaan) anggotanya 60 orang dengan perincian, 11 orang ditunjuk oleh PM, 43 orang dipilih oleh para calon yang diajukan oleh lima panel kepakaran (the Cultural and Educational Panel, the Agricultural Panel, the Labour Panel, The Industrial and Commercial Panel, dan the Administrative Panel) dan 6 orang dipilih oleh para akademisi di lingkungan perguruan tinggi.  Kekuasaaan Senate hanya mengajukan usul Undang Undang dan usul Perubahan Undang Undang.

Eksekutif
Negara Irlandia dipimpin oleh seorang Presiden Sebagai kepala Negara, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri
Berdasarkan konstitusi, penyelenggaraan pemerintahan harian dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibantu oleh 15 menteri dan 17 menteri negara, sedangkan presiden hanya menjalankan fungsi seremonial seperti mengangkat atau membubarkan Dail Eireann, menandatangani suatu RUU setelah mendapat persetujuan parlemen, dan mengajukan RUU tersebut kepada MA untuk mendapatkan pengesahan. Hanya presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan 7 tahun, dan maksimum selama 2 periode. Presiden juga berfungsi memberikan nasihat kepada pemerintah. Dengan kekuasaan dan fungsi yang agak terbatas itu, presiden relatif independen terhadap pemerintah.

Tugas Presiden

1.    Presiden harus mengumumkan setiap hukum yang dibuat oleh Parlemen. komando tertinggi Angkatan Pertahanan dengan ini berada di tangan
2.    Presiden.Hak pengampunan dan kekuatan untuk hukuman bolak-balik atau mengirimkan dijatuhkan oleh pengadilan melaksanakan yurisdiksi pidana berada dalam tangan Presiden dengan ini, tetapi kekuasaan seperti pergantian atau remisi mungkin, kecuali dalam kasus-kasus modal, juga diberikan oleh undang-undang tentang lainnya berwenang. 
3.    Presiden dapat, setelah berkonsultasi dengan Dewan of State, berkomunikasi dengan Gedung Parlemen dengan pesan atau alamat pada setiap masalah kepentingan nasional atau umum.Presiden dapat, setelah berkonsultasi dengan Dewan Negara, alamat pesan bagi Bangsa dan Negara setiap saat pada setiap hal tersebut. Setiap pesan atau alamat harus, bagaimanapun, telah menerima persetujuan dari Pemerintah. 
4.    Presiden tidak bertanggung jawab untuk salah satu Dewan Parlemen atau kepada pengadilan untuk latihan dan kinerja kekuasaan dan fungsi kantornya atau untuk tindakan apapun yang dilakukan atau tampaknya dilakukan oleh dia di latihan dan kinerja dari kewenangan dan fungsi. 
5.    Perilaku Presiden dapat, bagaimanapun, harus dibawa dalam peninjauan di salah satu Rumah Parlemen, atau oleh pengadilan, pengadilan atau badan diangkat atau ditunjuk oleh salah satu Rumah Parlemen untuk investigasi biaya
Selain Presiden yang bertindak sebagai kepala Pemerintahan adalah Perdata menteri yang bertugas mengatur pemerintahan di dalamnya. Dimana perdana menteri ini menjabat selama 7 tahun.

Pemerintah Pusat


Gambaran birokrasi yang diuraikan di atas sebagian besar terdapat di pusat. Di tingkat ini, kehadiran sektor publik sudah dimulai sejak didirikannya Dewan Penyediaan Listrik, Penanganan Sampah, dan Kredit Pertanian pada tahun 1927. Sampai tahun 1998, terdapat sekitar 130 badan pemerintah di tingkat pusat. Badan-badan tersebut mendapat diskresi yang luas dalam menyelenggarakan urusannya, baik yang bersifat komersial (yang berkitan dengan penangganan perusahaan yang telah dinasionalissi) maupun non-komersial (yang menjalankan fungsi promosi, regulasi, dan semi judisial), dan hanya tunduk pada persetujuan menteri. Namun demi pertanggungjawaban publik, mereka harus memberikan laporan tahunan kepada menteri yang kemudian dipresentasikan kepada perlemen. Sebagian lembaga-lembaga tersebut, sejalan dengan kerangka kerja privatisasi, sudah dialihkan pengelolaannya kepada kalangan swasta demi penegakan profesionalisme, efisiensi, dan efektivitas. Mereka diharapkan bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah termasuk dengan mengintroduksi cara kerja dan peralatan baru.
Pada dekade 1980-an, terjadi resesi besar yang berpengaruh terhadap memburuknya kinerja lembaga-lembaga tersebut. Hal itu diperparah oleh bergeraknya haluan ekonomi politik menuju pemikiran kanan serta kritikan luas terhadap perusahaan milik negara. Intervensi negara pun mulai dikurangi sejalan dengan kerangka kebijakan Uni Eropa. Akibatnya terjadi liberalisasi dan deregulasi besar-besaran, tidak saja di Irlandia, tetapi hampir di seluruh dataran Eropa. Privatisasi mulai dilakukan secara substansial dengan turut melibatkan aliansi asing. Fungsi pemerintah kemudian dibatasi pada level perumusan kebijakan publik.
Dalam proses penyelenggaran pemerintah pusat, semua departemen dan badan-badan pemerintah dipisahkan secara tegas dari partai politik untuk menegakkan kepercayaan publik. Bahkan beberapa area kebijakan diserahkan langsung kepada pemerintah regional (propinsi) atau lokal (kabupaten). Pusat tetap menangani beberapa masalah strategis seperti masalah pembangunan, keuangan negara, dan kebijakan kesehatan. Secara umum dapat dikatakan bahwa tingkat sentralisasi pemerintahan di Irlandia adalah tinggi walaupun pemerintah pusat sudah mendelegasikan beberapa urusan ke daerah yang dilengkapi dengan desentralisasi lembaga/departemennya. Bahkan pemerintah pusat melakukan kontrol yang sangat ketat atas media nasional dari Dublin.

Pemerintah Lokal


Aspek lain yang menarik dari kasus Irlandia adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal. Sebagai negara kesatuan, Irlandia tidak mengenal negara federal. Pemerintah lokal relatif tidak berpengaruh secara politik dan menyediakan jasa pelayanan yang relatif sedikit dibandingkan dengan pemerintah pusat. Tetapi dalam prakteknya, mereka dibebani begitu banyak tugas dan tanggung jawab seperti penyelenggaraan urusan perumahan dan bangunan, transportasi darat dan keselamatan, penyediaan air bersih, insentif dan kontrol pembangunan, perlindungan lingkungan, rekreasi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, dan jasa lain-lainnya.
Kendati memiliki posisi dan kekuatan yang relatif lemah terhadap pemerintah pusat, namun pemerintah lokal memiliki fungsi strategis, yakni sebagai ajang untuk membangun basis dukungan sekaligus sebagai batu loncatan untuk dapat dipilih menjadi anggota Majelis Rendah. Dengan kata lain, pemerintah lokal merupakan sarana yang efektif untuk pembentukan klientelisme politk yang juga berpengaruh terhadap karir politik dan birokratis seseorang.
Aparat pemerintah di tingkat lokal yang dipilih dan dipromosikan oleh Komisi Pemilihan Lokal, menjalankan 2 (dua) fungsi utama, yaitu fungsi eksekutif yang ditetapkan oleh Dewan Kota setempat atau kepala daerahnya, dan fungsi cadangan/tambahan yang ditetapkan melalui resolusi para wakil rakyat yang terpilih. Kedua fungsi tersebut tidak bekerja secara terpisah tetapi dipakai dalam mekanisme kerja yang seimbang guna mewujudkan demokrasi di tingkat lokal serta efisiensi administrasi. Mengingat pentingnya fungsi pemerintah lokal, maka pemerintah Irlandia telah membentuk beberapa otoritas regional sejak 1 Januari 1994 berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh tim penasihat Local Government Reorganisation and Reform. Otoritas tersebut tidak diarahkan untuk mengeliminasi peran dan pengaruh propinsi. Sebaliknya, fungsi otoritas itu disesuaikan dengan kerangka kerja Uni Eropa sebagai badan perwakilan dan bertugas untuk melakukan koordinasi di tingkat regional antara sesama otoritas pemerintah dan menghubungkan perencanaan di tingkat pusat dengan program pembangunan di tingkat lokal. Karena adanya dukungan pendanaan dari Uni Eropa maka badan ini sangat membantu pemerintah dalam mengalokasikan bantuan tersebut secara optimal di samping mempengaruhi perencanaan pembangunan nasional melalui berbagai input laporannya.
Dalam beberapa kasus, Irlandia mengalami kondisi yang dilematis yang ditandai oleh kegagalan pemerintah pusat di satu sisi dan ketidakberdayaan otoritas lokal di sisi lain. Kekosongan tersebut coba diisi dengan pembentukan gugus tugas atau badan-badan semacamnya yang bekerjasama dengan berbagai badan atau organisasi di tingkat lokal, termasuk yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Berangkat dari pertimbangan tersebut, pada tahun 1995 dibentuk Komisi Devolusi. Salah satu rekomendasinya adalah perlunya sistem pemerintahan lokal baru yang memiliki 3 lapis, yaitu pada tingkat regional untuk menjalnkan fungsi koordinasi, pada tingkat kabupaten, dan pada tingkat di bawah kabupaten. Direkomendasikan pula agar pemerintah lokal memiliki peran yang lebih besar dalam suatu sistem pembangunan dan terbentuknya pemerintah lokal yang lebih terpadu. Bahkan belakangan disadari bahwa dengan semakin besarnya peran Uni Eropa, maka Uni Eropa perlu diperlakukan sebagai salah satu lapisan tersendiri dalam proses administrasi publik dan pembangunan.

Legislatif

Parlemen sendiri yang dikenal dengan Oireachtas terdiri dari presiden dan 2 majelis: Dail Eireann dan  Seanad Eireann. Berdasarkan sistem Westminster, Seanad Eireann merupakan Majelis Tinggi yang terdiri dari 60 anggota di mana 43 di antaranya dipilih melalui panel, Perdana Menteri memilih 11 orang, dan para sarjana memilih 6 orang. Fungsi utama Majelis Tinggi adalah meninjau kembali produk UU yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Rendah di samping bisa juga mengusulkan UU. Dengan demikian, fungsi Majelis Tinggi relatif sangat terbatas.

Dalam sistem parlementer, para anggota dibagi ke dalam beberapa komisi untuk keseluruhan proses parlemen. Sistem ini, proses legislasi menjadi lebih tajam dan cermat. Pembahasan anggaran misalnya dapat dilakukan secara lebih efektif dalam komisi kecil ketimbang dalam sidang pleno. Di dalam sidang Komisi dimungkinkan untuk mereka yang independen dan para volunter untuk mempresentasikan usulannya atau mengusulkannya secara tertulis. Para anggota dituntut untuk memiliki kompetensi di dalam area kebijakan tertentu.

Irlandia menyadari sepenuhnya akan berbagai perubahan yang terjadi di sekitarnya, terutama dalam interaksinya dengan Uni Eropa, sehingga disepakati bahwa perlu dilakukan perubahan dan reinterpretasi terhadap konstitusi secara terus menerus. Dalam proses perubahan tersebut, “keterlibatan masyarakat” sangat penting melalui mekanisme “Referendum”, walaupun perubahan tersebut bukan satu-satunya sumber perubahan sosial. Keterlibatan negara itu di dalam Uni Eropa sendiri sudah menjadi sumber perubahan sosial yang teramat penting melalui introduksi berbagai kerangka kebijakan atau aturan hukum baru yang harus diadopsi dan diterjemahkan ke dalam dinamika politik pemerintahan dalam negeri.

Yudisial

Kekuasaan Yudikatif berada ditangan para hakim yang diangkat  oleh Presiden atas usulan/nasehat Pemerintah.   Secara hirarki, tingkatan pengadilan di Irlandia adalah Supreme Court, Court of Criminal Appeal, High Court dan Circuit District Court.

Di peradilan irlandia pula dikenal dengan adanya Mahkamah Agung yang memutus perkara mengenai sengketa-sengketa masyarakat, dan pula mengatur mengenai perubahan undang-undang.

Pemilihan umum

       Sistem Pemilu yang dilaksanakan di Negara Republik Irlandia adalah proporsional yang dimana memilih anggota DPR dan Senat adalah dari daerah-daerah atau Dublin.
       Penyisihan dapat dilakukan oleh hukum untuk pemilihan langsung oleh kelompok fungsional atau kejuruan atau asosiasi atau dewan dari begitu banyak anggota Senat yang mungkin ditetapkan oleh undang-undang tersebut dalam substitusi untuk jumlah yang sama anggota yang akan dipilih dari panel yang sesuai calon dibentuk berdasarkan Pasal.

Partai Politik

Partai politik yang mendapat kursi di Parlemen saat sekarang adalah Fianna Fail, Fine Gael, Labour, Progressive Democrat, Green Party dan Sinn Fein.  Sejak Irlandia merdeka hingga sekarang, dua partai politik yang dominan adalah Fianna Fail (FF) dan Fine Gael (FG) namun kedua parpol tersebut belum pernah menang dengan mayoritas mutlak sehingga dalam memegang pemerintah selalu  mengadakan koalisi.  Pemilu Irlandia bulan Juni 2007  dimenangkan ke tiga kalinya oleh parpol Fianna Fail.



















2.    Perbandingan antara sistem ketatanegaraan Indonesia dengan irlandia

Matriks perbandingan

Indonesia

Bentuk pemerintahan               :           Republik
Sistem pemerintahan                :           Demokrasi Bikameral
Eksekutif                                                 :           Presiden dan kabinetnya
Legislatif                                      :           Bikameral
-       DPR
-       MPR
Yudisial                                       :           Mahkamah Agung

Irlandia

Bentuk pemerintahan               :           Republik
Sistem pemerintahan                :           Demokrasi Parlementer
-       House of Representatives (Dail Eireann) 
-       Senate (Seanad Eireaan) 
Eksekutif                                                 :           -    Presiden
-       Perdana Menteri
Legislatif                                      :           Bikameral
-       DPR
-       Senat
Yudisial                                       :           Mahkamah Agung


BAB III

Penutup

A.  Kesimpulan
Republik Irlandia merupkan contoh yang menarik tentang negara yang berusaha melakukan perombakan secara mendasar, termasuk dalam aspek administrasi publik. Reformasi menjadi tema sentral di negeri itu. Aspek-aspek penting seperti neo-corporatisme, kebebasan informasi, dan pemberantasan konsumerisme dalam tubuh birokrasi menjadi isu sentral dalam bingkai besar reformasi administrasi publik.
Dalam konteks itu pula, introduksi kerangka kerja Manajemen Publik Baru, pengaruh ekonomi politik internasional (terutama Uni Eropa dan globalisasi), serta tuntutan politik terhadap semua partai menjadi tiang-tiang pendukung utama. Demikian hanya dengan warisan sejarah Inggris. Semuanya menjadi faktor-faktor penentu proses reformasi dan transformasi administrasi publik di Republik Irlandia yang sekaligus memberikan pelajaran penting bagi negara lain yang sedang menjalankan proses yang sama. Secara khusus beberapa pelajaran penting dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1.        Pemerintah Irlandia memberi perhatian khusus pada aspek kemitraan, terutama dalam menjalin mitra sosial tripartit antara pemerintah, kelompok bisnis, dan para pekerja yang menandai dinamika proses kebijakan di negara itu sejak tahun 1987. Kemitraan sosial antara pemerintah dan para pekerja, serikat buruh, petani, kelompok sukarela, dan sebagainya inilah yang dilihat sebagai penentu utama kemajuan ekonomi negeri itu, kemudian dikenal sebagai model ”korporatisme baru” di mana pemerintah memberikan dukungan yang sangat besar bagi keterlibatan para mitra sosialnya dalam hampir semua area kebijakan publik.
2.        Dari sisi birokrasi, walaupun pemerintahan sering berganti, namun birokrasi tetap stabil. Para aparat birokrasi tersebut disosialisasikan dengan “suatu etos” yang sangat kuat dan dijunjung tinggi untuk mengabdi kepada semua menteri dengan kualitas loyalitas yang sama tanpa memperhatikan afiliasi partainya. Karenanya, ketika proses pemilu berlangsung, para birokrat sibuk mempersiapkan berbagai manifesto atau paper kebijakan untuk nantinya menjadi bahan pegangan bagi menteri yang akan menduduki suatu jabatan.
3.        Rreformasi sektor publik yang didorong oleh dikeluarkannya Buku Putih tentang Strategic Management Initiatives and Delivering Better Government” pada tahun 1996, dengan perhatian khusus pada beberapa aspek seperti (1) kegagalan mengidentifikasi dan mengambil tindakan berdasarkan urutan prioritas, (2) kurang diperhatikannya konteks dalam pembuatan kebijakan kunci, (3) kurangnya diperhatikannya pendekatan bisnis, (4) fokus yang berlebihan pada kabijakan jangka pendek, dan (5) perlunya pembenahan manajemen personal dan finansial yang semakin baik.
4.        Didorong oleh semangat New Public Management”, Pemerintah Irlandia menyadari bahwa efisiensi sektor publik merupakan salah satu kunci menuju terciptanya daya saing nasional di tingkat pasar global, dan dalam spiritualitas “Reinventing Government”, negara itu berusaha merekonstruksi dirinya pada semua level untuk bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat sebagai konsumen pelayanan publik.
5.        Privatisasi mulai dilakukan secara substansial dengan turut melibatkan aliansi asing. Fungsi pemerintah kemudian dibatasi pada level perumusan kebijakan publik.
6.        Dalam proses penyelenggaran pemerintah pusat, semua departemen dan badan-badan pemerintah dipisahkan secara tegas dari partai politik untuk menegakkan kepercayaan publik. Bahkan beberapa area kebijakan diserahkan langsung kepada pemerintah regional (propinsi) atau lokal (kabupaten). Pusat tetap menangani beberapa masalah strategis seperti masalah pembangunan, keuangan negara, dan kebijakan kesehatan.
7.        Dari sisi pembiayaan, Irlandia tetap mengalami surplus neraca pembayaran terutama sepanjang tahun 1998 dan 1999 setelah sebelumnya mengalami defisit yang cukup besar. Hal itu tidak terlepas dari kebijakan pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah melalui skema kebijakan Pemulihan Nasional sejak tahun 1987 yang sekaligus mengefektifkan fungsi kemitraan sosial.
8.        Melalui kebijakan Inisiatif Manajemen Strategis”, memaksa pemerintah untuk mengadopsi prinsip-prinsip bisnis dan manajemen dari sektor swasta.
9.        Disamping itu, melalui kebijakan Freedom of Information Act” pada tahun 1997, telah membuka akses publik terhadap semua dokumen, file atau laporan pemerintah yang membalikkan secara total prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU tersebut telah secara signifikan memperbaiki kualitas pembuatan kebijakan serta laporan. Peran pelayan publik juga semakin transparan dengan diintroduksinya UU itu.
10.     Regulasi lain yang mendukung terwujudnya pemerintah yang akuntabel dan transparan adalah ”The Ethics of Public Officer Act. UU yang dikeluarkan tahun 1995 ini mewajibkan semua pejabat untuk mengumumkan semua kepentingan pribadinya untuk menghindari konflik dengan kepentingan umum. Demikian halnya dengan ”Electoral Act tahun 1997” yang mewajibkan semua partai politik untuk mengumumkan semua penerimaan atau sumbangan politik serta pengeluaran yang dilakukan selama pemilu berlangsung.
11.     Dalam konteks reformasi birokrasi adalah senantiasa dilakukan pembentukan demokrasi dan hubungannya dengan sistem administratif yang profesional. Salah satu sasarannya adalah memberantas budaya konsumerisme dalam birokrasi dengan mengintroduksi semangat kerangka kerja manajemen publik baru. Nilai-nilai yang baik seperti efisiensi, efektivitas, berorientasi pada konsumen, serta perlakuan yang sama yang biasa dipraktekkan sektor swasta juga dijadikan kerangka kerja birokrasi pemerintah di negeri itu sambil memberikan perhatian pada aspek penegakkan akuntabilitas demokratis kepada masyarakat.

B.  Saran

Semoga dapat mengikuti segala yang dapat penulis sampaikan untuk diterapkan di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar