Senin, 06 Desember 2010

mengomentari UU PTUN

Pasal 110
Pihak yang dikalahkan untuk seluruhnya atau sebagian dihukum membayar biaya perkara.
Komentar :    menurut pasal diatas yakni beban membayar perkara diserahkan     kepada pihak yang kalah dalam sengketa ini.

Pasal 111
Yang termasuk dalam biaya perkara ialah :
a.      biaya kepaniteraan dan biaya meterai;
b.      biaya saksi, ahli, dan alih bahasa dengan catatan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan lebih dari lima orang saksi harus membayar biaya untuk saksi yang lebih itu meskipun pihak tersebut dimenangkan;
c.       biaya pemeriksaan di tempat lain dari ruangan sidang dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah Hakim Ketua Sidang.
Komentar :     menurut pasal diatas yakni biaya yang harus diselesaikan dalam perkara yakni dalam hal ini adalah biaya perkara, dimana pihak yang kalah harus membayar biaya perkara diakibatkan karena telah kalah dalam perselisihan tau sengketa ini

Pasal 112
Jumlah baiya perkara yang harus dibayar oleh penggugat dan/atau tergugat disebut dalam amar putusan akhir Pengadilan.
Komentar :     mennurut pasal diatas bahwa biaya perkara telah tercantum didalam amar putusan akhir pengadilan, dimana biaya perkara tersebut telah ada rincian yang harus dibayarkan.

Pasal 113
1)     Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri melainkan hanya dicantumkan dalam berita acara sidang.
2)     Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.
Komentar :     menurut pasal diatas dijelaskan bahwa segala putusan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri melainkan hanya dicantumkan dalam berita acara sidang. Bahwa putusan tersebut hanya putusan sementara dan bukan merupakan putusan akhir, hal ini pula memperjelas bahwa dalam penyelesaian sengketa terdapat siding pengucapan putusan hakim.
                        Dalam hal ini pula bahwa dijelaskan Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan oleh karena itu apabila siding telah usai maka para pihak yang terkait dalam perkara tersebut berhak meminta dan mendapatkan salinan resmi putusan


Pasal 114
1)     Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang.
2)     Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Panitera; apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.
3)     Apabila Hakim Ketua Sidang dan panitera berhalangan menandatangani, maka berita acara ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua Sidang dan Panitera tersebut.
Komentar :     menurut pasal diatas dijelaskan bahwa setia pemeriksaan panitera harus membuat berita acara sidang, yang dimana berita acara tersebut memuat seluruh hal-hal yang terjadi dalam persidangan dari awal hingga akhir persidangan. Berita acara tersebut pula harus ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera    apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut. Apabila Hakim Ketua Sidang dan panitera berhalangan menandatangani, maka berita acara ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua Sidang dan Panitera tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar